TEMPO.CO, Makassar - Pengamat hukum, Marwan Mas, menyarankan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tidak mengajukan praperadilan kembali atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air di PDAM Makassar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Lebih baik menguji pokok perkara kasus itu di pengadilan, apa benar atau tidak perbuatan pidananya," ujar Marwan, Kamis, 11 Juni 2015.
Marwan mengatakan mempraperadilankan penetapan tersangka itu hanya membuang energi dan memperpanjang kasus tersebut. Menurut dia, putusan praperadilan tidak menghilangkan perbuatan pidana karena pokok perkara tidak diuji. Terlebih KPK tidak mengenal penghentian penyidikan.
Praperadilan, kata dia, hanya menguji proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik secara administrasi. Bila ada kekeliruan dalam penyidikan itu, penyidik KPK bisa kembali memperbaiki penanganan kasusnya sesuai mekanisme yang ada. "Praperadilan itu hanya sebagai koreksi bagi penyidik dalam menangani perkara," kata Marwan.
Marwan menilai penetapan kembali Ilham sebagai tersangka bukanlah hal luar biasa. Sebab, hal tersebut telah sesuai aturan hukum yang ada. KPK berhak mengeluarkan surat penyidikan baru bila meyakini dua alat bukti kasus itu sudah terpenuhi. "Tidak mungkin KPK tetapkan tersangka kalau tidak ada bukti."
KPK kembali mengumumkan Ilham sebagai tersangka pada Rabu lalu. Penyidik KPK menilai dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan perkara Ilham ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka Ilham dalam kasus tersebut oleh KPK tidak berdasar hukum.
Ilham ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja pada 7 Mei lalu. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BPK telah melakukan audit kerugian negara dari kerja sama itu. Nilainya sekitar Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Ilham yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. "Sampai sekarang saya belum dapat surat pemberitahuan resmi," kata Ilham.
AKBAR HADI