TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, sejak hari ini, 11 Juni 2015, mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, yang akan maju melalui jalur perorangan atau jalur independen.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menjelaskan masa pendaftaran akan dibuka selama lima hari, yakni hingga 15 Juni 2015. "Mulai hari ini bisa melakukan pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan dukungan pasangan calon," katanya saat ditemui Tempo di kantornya, Kamis, 11 Juni 2015.
Robiyan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, bakal calon yang ingin maju melalui jalur perorangan harus mengumpulkan syarat dukungan berupa tanda tangan dan fotokopi kartu tanda penduduk. "Syarat dukungan itu harus tersebar minimal di 50 persen jumlah kecamatan," ujar dia.
Kota Surabaya memiliki 31 kecamatan, maka syarat dukungannya adalah 6,5 persen dari 2,8 juta penduduk, atau sekitar 180 ribu orang dari 16 kecamatan. "Bukti KTP harus disertai materai, meski tidak harus seluruhnya," ucap Robiyan.
Hingga petang ini belum ada yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. Bahkan, menurut Robiyan, sampai saat ini belum ada tanda-tanda ihwal calon yang akan mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. "Kita tunggu saja," tuturnya.
Menurut Robiyan, sesuai dengan keputusan KPU Kota Surabaya tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, hari ini ada tiga agenda, yaitu penyerahan syarat dukungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU, kemudian penelitian jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda.
Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya akan digelar pada Desember 2015, yang juga dilakukan secara serentak di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
MOHAMMAD SYARRAFAH