TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan aturan pengadopsian anak harus diperketat. Tujuannya supaya tidak menimbulkan tindak kejahatan atau penelantaran anak seperti kasus Angeline, bocah delapan tahun yang ditemukan tewas di pekarangan rumahnya di Denpasar, Bali.
"Harus ada aturan yang jelas tentang adopsi anak," kata Anton di Museum Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2015. "Tolong semua masyarakat memonitor anak-anak, kalau ada kejanggalan, segera laporkan."
Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak sempat menyebut dokumen pengadopsian Angeline hanya sebatas surat antar notaris, bukan pengadilan. Bocah kelas II Sekolah Dasar Sanur itu diadopsi Margareth Megawe dan suaminya, seorang ekspatriat, sejak berumur tiga hari.
Orang tua kandung Angeline, Hamidah dan Rosyidi, menyerahkan anaknya tersebut lantaran tak mampu membayar biaya rumah sakit. Suami Margareth kemudian membantu melunasi biaya rumah sakit Hamidah dan mengadopsi Angeline. Alasan ekonomi pula yang melatarbelakangi Hamidah sehingga merelakan Angeline untuk diadopsi.
Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei lalu. Kemarin, polisi menemukan jasad Angeline terkubur membusuk di bawah pohon pisang pekarangan rumahnya. Jasadnya dibalut kain seperti sprei berwarna terang yang telah bercampur dengan warna tanah. Polisi juga menemukan tali dan boneka yang dikubur bersama tubuh Angeline.
Kepolisian Resor Kota Denpasar sampai saat ini telah menetapkan mantan pembantu rumah tangga Margareth, Agustinus, sebagai tersangka. Agustinus mengaku telah memperkosa Angeline dan membunuhnya. Sedangkan Margareth masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar.
DEWI SUCI RAHAYU