TEMPO.CO, Bandung - Sidang kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan terdakwa bos PT Cipaganti, Andianto Setiabudi, beserta tiga direksinya, yakni Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 11 Juni 2015, berakhir dengan insiden pelemparan botol air mineral ke arah para terdakwa.
Insiden tersebut bermula setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Kasianus Telaumbanua mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Semula, sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung. Namun, sidang ditunda lantaran jaksa penuntut umum belum siap dengan berkas tuntutan.
Setelah palu diketuk oleh hakim, seorang pengunjung--yang juga merupakan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada--tiba-tiba melemparkan satu botol air mineral ukuran kecil ke arah para terdakwa. "Plaak.." botol mengenai kepala istri Andianto, Julia Sri Redjeki, yang menjabat sebagai sekretaris Koperasi.
"Saya emosi. Keluarga saya sakit gara-gara si Andianto," ujar pelempar yang enggan disebutkan namanya.
Suasana di ruang sidang pun menjadi riuh. Ratusan nasabah koperasi yang menyaksikan langsung jalannya persidangan ikut menghardik para terdakwa. Mereka pun membawa poster-poster bernada kecaman terhadap terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa keempat terdakwa tersebut dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni 372, 378, serta 55. Penggunaan pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan itu membuat terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.
Andianto diduga telah menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 4,7 triliun. Uang tersebut merupakan dana dari 23 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang diinvestasikan ke Koperasi di bawah PT Cipaganti dari tahun 2007 hingga 2014. Namun, dana investasi yang dijanjikan akan kembali dan mendapat keuntungan 1,7 persen dari penghasilan perusahaan Cipaganti tak kunjung kembali kepada para nasabah.
Pada pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Andianto mengaku uang nasabah tersebut didistribusikan ke sejumlah anak perusahaan di bawah PT Cipaganti Cipta Graha.
IQBAL T. LAZUARDI S.