TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan batal muncul di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia pagi ini semestinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk.
Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan Dahlan absen dengan alasan belum menunjuk kuasa hukum. "Ia memberitahu lewat surat yang dikirim oleh stafnya dari Jawa Pos sekitar pukul setengah sepuluh," kata Waluyo kepada wartawan di komplek Kejati DKI Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.
Waluyo menuturkan, dalam surat tersebut Dahlan meminta maaf atas ketidakhadirannya hari ini karena masalah teknis penunjukan kuasa hukum. Menurut Dahlan, Kejati perlu memundurkan waktu pemeriksaan karena keberadaan pengacara juga disyaratkan dalam acara pemeriksaan hari ini. "Pak Dahlan meminta pemanggilan ulang pada Rabu pekan depan," kata Waluyo.
Dalam sebuah tulisan yang dipublikasikan hari ini di situs pribadinya, gardudahlan.com, mantan Direktur Utama PLN ini sebenarnya tak ingin menunjuk pengacara. Namun, atas saran keluarga dan sejawatnya, Dahlan menunjuk seorang pengacara, yakni Yusril Ihza Mahendra.
Kejaksaan Tinggi menetapkan Dahlan sebagai tersangka korupsi gardu listrik tahun 2011-2013. Ia dituduh menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana kepada rekanan proyek.
Ia meneken surat pertanggungjawaban mutlak atas klaim tanah untuk pembangunan gardu. Padahal tanah tersebut masih bermasalah. Ia juga meminta dispensasi pencairan dana progres fisik ke material on site.
AYU PRIMA SANDI