TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, masih optimistis dengan penegakan hukum yang dilakukan lembaganya, meskipun Mahkamah Agung (MA) tak mengeluarkan fatwa atau surat edaran terkait dengan praperadilan. Menurut Indriyanto, dalam pertemuan KPK dengan MA, Rabu, 10 Juni 2015, petinggi mahkamah pun menyarankan KPK untuk terus mengusut kasus korupsi.
"Seperti MA katakan, bahwa dunia belum kiamat. KPK tetap memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru," kata Indriyanto kepada Tempo melalui pesan pendek, Kamis, 11 Juni 2015.
Indriyanto menyebut MA justru sudah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat alias inkracht atas lebih dari 300 kasus yang ditangani KPK. Makanya kata dia, status penyelidik dan penyidik KPK adalah sah meskipun bukan anggota kepolisian.
Sebelumnya dalam salah satu putusan praperadilan, hakim tunggal Haswandi menyebut status penyelidik dan penyidik non-kepolisian yang dimiliki tak sah, sehingga bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo 'dibebaskan' dari jeratan tersangka.
Tapi, Indriyanto yakin putusan praperadilan Hadi itu, misalnya, bukan ujung. "KPK punya kewenangan membuka kembali kasus ini, dengan menerbitkan sprindik baru," ujar dia. Landasan hukum bagi KPK, adalah halaman 106 putusan Mahkamah Konstitusi ihwal perluasan obyek praperadilan. Di situ, dijelaskan penegak hukum masih bisa menerbitkan sprindik baru kasus yang sama.
Indriyanto bersama tiga pimpinan KPK lain, Rabu, 10 Juni 2015, bertemu petinggi MA. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK lain, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan lembaganya menyampaikan situasi terkini ihwal praperadilan. Putusan praperadilan yang bentrok dengan undang-undang dan putusan praperadilan lain, menjadi bahan diskusi dua lembaga penegak hukum itu.
"Ketua MA paham 'kegelisahan KPK'. Tapi dia tak akan mengintervensi hakim yang memutus praperadilan dengan mengeluarkan fatwa atau surat edaran. Dia memberi pilihan bagi KPK, yaitu menerbitkan sprindik baru," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 10 Juni 2015.
MUHAMAD RIZKI