TEMPO.CO, Makassar - Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin merasa dianiaya atas penetapan kembali dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan air di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Dia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terkesan begitu bersemangat untuk menangkapnya.
"Hati kecil saya ikut mempertanyakan penanganan kasus saya. Apakah karena saya hanya seorang mantan wali kota dan sekarang sudah menjadi rakyat biasa, sehingga mendapat perlakuan seperti ini?" kata Ilham, Rabu, 10 Juni 2015.
KPK resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ilham. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kemarin mengatakan penetapan itu diambil setelah pimpinan KPK mendapatkan salinan putusan praperadilan Ilham pada 26 Mei 2015.
Ilham mengaku belum menerima surat resmi terkait terbitnya sprindik baru dari KPK. “Saya hanya mendengar kabar ini dari media,” tuturnya.
Dia menilai KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan, tapi sudah menerbitkan sprindik baru. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, di antaranya adalah penetapan tersangka terhadap Ilham tidak sah, pemblokiran rekening Ilham di beberapa bank harus dicabut, serta memulihkan hak Ilham, baik dalam kedudukan, harkat, maupun martabatnya. “Kami sama sekali belum melihat KPK sudah melakukan perintah hakim ini. Jangankan merehabilitasi nama baik saya, ini malah sudah menersangkakan lagi,” tuturnya.
Ilham juga menyinggung soal pengembalian berkas yang telah dilakukan KPK. Menurut dia, pengembalian baru dilakukan sebagian di kantor PDAM Makassar. Adapun dokumen lainnya belum sama sekali. Ilham tidak menyebutkan secara detail berkas yang belum dikembalikan itu. “Saya belum bisa memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh. Ini akan kami bahas dengan tim hukum,” tutur Ilham.
Pengacara Ilham, Nasiruddin Pasigai, mengatakan tim hukum akan segera mengkaji apa dasar KPK menetapkan kembali Ilham sebagai tersangka. Bila penetapan tersangka Ilham masih sama seperti dulu, akan ada upaya hukum yang akan ditempuh. “Apalagi kami punya dasar atas putusan praperadilan lalu.”
Sebelumnya, Ilham bebas dari jeratan tersangka setelah hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati, mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Ilham atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Yuningtyas menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Ilham sebagai tersangka. Dalam pertimbangannya, Yuningtyas menyebut seluruh alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka hanya berbentuk salinan tanpa ada bukti asli.
AKBAR HADI