TEMPO.CO, Pekanbaru - Samuel Munte, 20 tahun, kembali berurusan dengan polisi lantaran menjadi pelaku sekaligus otak perampokan di jalan raya dalam dua bulan terakhir. Samuel diringkus bersama tiga teman lainnya. Samuel terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat penangkapan.
Padahal, Samuel baru keluar penjara pada Maret 2015. Setelah menghirup udara bebas, Samuel dan komplotannya semakin beringas. Mereka terhitung sudah 33 kali melakukan perampokan di jalanan di Pekanbaru. “Korbannya kebanyakan pengendara perempuan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Limapuluh, Komisaris Dalizon, Rabu, 10 Juni 2015.
Menurut Dalizon, para pelaku merupakan kelompok jambret jalan raya yang meresahkan masyarakat Pekanbaru. Dalam aksinya, para pelaku mengincar perempuan yang sedang berkendara di tempat sepi.
Dalam satu hari, pelaku beraksi lebih dari dua kali dengan hasil rampasan mencapai ratusan juta rupiah. “Sedangkan hasil curian sepeda motor dijual ke penadah,” kata Dalizon.
Dalizon menjelaskan, kelompok Samuel sudah menjadi target polisi menyusul banyaknya laporan kejahatan di jalan raya sejak dua bulan terakhir. Kasus terbaru, pelaku merampas tas milik mahasiswa di Jalan Tambusai yang berisi barang berharga dengan total kerugian Rp 8 juta, Jumat, 5 Juni 2015.
Polisi akhirnya meringkus Samuel saat menginap di Home Stay, Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa, 9 Juni 2015. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya di tempat berbeda.
Kata Dalizon, penangkapan Samuel berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan sepeda motor Kawasaki RR yang digunakannya merupakan hasil rampasan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku berupa empat unit sepeda motor berbagai merek, puluhan lembar surat berharga, dan puluhan dompet serta tas milik wanita. “Pelaku kemudian menjual handphone hasil rampasan melalui internet,” kata Dalizon.
Dalam catatan polisi, kata Dalizon, pelaku Samuel merupakan residivis yang sudah empat kali masuk bui atas kasus yang sama. Pelaku masuk penjara pada 2011 sebanyak dua kali dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Pada tahun yang sama, lanjut Dalizon, pelaku ditangkap Polsek Tampan dengan hukuman 6 bulan kurungan. Dua kali masuk penjara tidak membuat Samuel jera. Pada 2012 pelaku kembali ditangkap Polsek Tampan juga kerena menjambret, ia dihukuman kurungan 1 tahun. pada 2013, pelaku kembali beraksi menjambret dan ditangkap Polsek Payung Sekaki dia dihukum 2 tahun 10 bulan penjara. “Ini sudah yang kelima kalinya,” ujar Dalizon.
RIYAN NOFITRA