TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) ogah mengkonfirmasi soal pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap perusahaan tersebut dalam kasus dugaan korupsi Proyek Mobil Listrik tahun Anggaran 2013. Badan Usaha Milik Negara ini hanya membenarkan, mobil listrik yang awalnya diperuntukkan bagi penyelenggaraan APEC 2013 diserahkan ke enam universitas untuk penelitian.
"Kami tentunya melalui tahapan prosedur mengacu pada ketentuan perusahaan," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Wianda Pusponegoro, Rabu, 10 Juni 2015.
Wianda sendiri tak memaparkan detail soal prosedur yang dijalankan Pertamina sehingga bisa mengubah dana pembiayaan proyek mobil listrik menjadi CSR ke universitas. Saat dihubungi, Wianda menolak berkomentar karena tengah berada di sebuah acara. Pesan yang dikirimkan hanya berbalas singkat.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan diduga meminta tiga BUMN yaitu Pertamina, Perusahaan Gas Negara, dan Bank Rakyat Indonesia untuk membiayai proyek mobil listrik senilai Rp 32 miliar. Proyek tersebut hendak mengadakan 16 mobil jenis micro bus dan electronic executive untuk APEC 2013.
Faktanya, tak ada satu pun mobil listrik yang dapat selesai dan digunakan dalam acara internasional tersebut. Alih-alih menutupi kegagalan, seluruh mobil listrik tak layak jalan tersebut diserahkan ke enam universitas sebagai CSR. Meski awalnya menolak, seluruh universitas tersebut menerima secara resmi.
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus mobil listrik pada Maret lalu. Sebanyak 17 saksi telah diperiksa di antaranya dari BRI, PGN, Pertamina, rekanan.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dipanggil kemarin namun tak hadir. Kejaksaan menduga ada penyalahgunaan wewenang, penunjukan langsung, dan pengadaan barang tak sesuai spek. Belakangan proyek ini juga dituduh tanpa melalui proses tender dan gagal total.
FRANSISCO ROSARIANS