TEMPO.CO, Makassar - Pengacara Ilham, Alias Ismail, mengaku kaget mendengar kabar Ilham ditersangkakan lagi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air di PDAM Makassar. "Kami belum mendapat informasi yang resmi," kata Alias kepada Tempo, Rabu, 10 Juni 2015.
Alias menyatakan tidak ingin berandai-andai upaya apa yang akan dilakukan dengan penetapan kembali Ilham sebagai tersangka. Dia mengaku hal tersebut perlu dibicarakan bersama tim hukum. "Saya cari tahu dulu kebenaran informasi itu," ujar Alias.
Ilham belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon miliknya aktif tapi tidak direspons. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dijawab.
Ilham ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja, pada 7 Mei lalu. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Keduanya dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BPK telah melakukan audit kerugian negara dari kerja sama itu. Nilainya sekitar Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka Ilham dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air PDAM Makassar oleh KPK tidak berdasar hukum. Hakim memutuskan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Ilham seperti semula.
AKBAR HADI