TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Istana membenarkan pencalonan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmatyo sebagai panglima TNI. Presiden Joko Widodo telah mengirim surat kepada DPR tentang pengajuan calon Panglima TNI, Selasa kemarin.
"Dikirim ke DPR untuk mendapatkan persetujuan," kata anggota tim komunikasi kepresidenan, Teten Masduki, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Juni 2015. Menurut Teten, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Selain itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 13, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR.
Teten mengatakan pencalonan Gatot diputuskan Presiden dengan memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI. Pertimbangan lain adalah untuk menghadapi perubahan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi kawasan.
Presiden, kata Teten, berharap DPR bisa memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Apalagi Panglima TNI Jendral Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang."
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Presiden sudah menyetorkan satu nama kandidat Panglima. Ada satu nama, Gatot Nurmantyo,” kata Fahri, Selasa, 9 Juni 2015. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan DPR menerima surat Presiden Jokowi, Selasa sore.
FAIZ NASHRILLAH