TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama pemerintah Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar, Sulawesi Selatan. Ini kasus yang sama yang pernah menjerat Ilham, tapi penetapan tersangkanya dibatalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Rabu, 10 Juni 2015.
Menurut Priharsa, pada 9 Juni lalu, tim penyidik lembaganya mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi, yaitu di kantor PDAM Makassar dan di kantor PT Traya Makassar. Pengembalian itu merupakan perintah putusan praperadilan. "Namun dengan dikeluarkannya sprindik baru, barang bukti itu kami sita kembali," kata Priharsa.
Salinan putusan praperadilan Ilham telah dipegang KPK pada 26 Mei 2015. Tim Biro Hukum, mengambil salinan itu ke Pengadilan Negeri Jaksel. Sehari kemudian, pimpinan dan jajaran Kedeputian Penindakan KPK mengadakan gelar perkara alias ekspose. Hasilnya, Ilham ditersangkakan lagi.
Ilham bebas dari jeratan tersangka sebelumnya karena hakim praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Ilham atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Yuningtyas menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Ilham sebagai tersangka. Dalam pertimbangannya, Yuningtyas menyebut seluruh alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka hanya berbentuk salinan tanpa ada bukti asli. Dia juga memerintahkan pencabutan blokir atas rekening Ilham.
MUHAMAD RIZKI