TEMPO.CO, Sleman - Kepolisian Resor Sleman menangkap narapidana yang diduga sebagai operator peredaran narkotika dan obat-obatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II Yogyakarta.
Napi yang menjadi operator peredaran narkoba itu adalah Sardiyono alias Meidut, 34 tahun, warga Sidoarum RT 01 RW 10, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman. Ia diduga menjadi pemilik 40 paket sabu yang diedarkan di dalam penjara
"Meskipun kami tidak menemukan barang bukti, dari pengakuan dan kesaksian yang didapat ia adalah operator peredaran narkoba. Tersangka juga mempunyai telepon genggam," kata Ajun Komisaris Besar Faried Zulkarnaen, Kepala Kepolisian Resor Sleman, Selasa, 9 Juni 2015.
Penangkapan dilakukan pada pertengahan minggu lalu. Tes urin menunjukkan ia positif menggunakan sabu. Tersangka menggunakan telepon seluler untuk memesan barang haram itu dari orang luar penjara di Pakem, Sleman itu.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, barang itu didapatkan dari A yang dulu pernah dibui karena kasus narkotika di penjara itu. Setelah barang itu dipesan, modus untuk memasukkan sabu dengan cara menengok tersangka. Narkoba diletakkan di salah satu bangunan yang ada di penjara itu.
Setelah didapat, sabu-sabu itu dipecah-pecah salam beberapa bungkus. Konsumennya adalah sesama napi di penjara khusus kasus narkotika itu. "Polisi masih memburu pemasukan (A)," kata Faried.
Tidak hanya operator peredaran narkoba itu yang ditangkap polisi, tetapi ada napi lain yang ditangkap karena positif mengonsumsi sabu-sabu. Mereka adalah ES, 60 tahun, dan Z alias Udin,42 tahun. Dari ES, Polisi menyita dua paket sabu masing-masing seberat 8,06 gram dan 7,75 gram.
Dari pengakuan dua tersangka pengguna sabu itu, mereka hanya menemukan barang itu di dalam gudang saat bersih-bersih. Tapi saat digeledah justru ada sabu dari dua napi itu. "ES kami duga menjadi kurir," kata Faried.
Jika pengakuan tersangka ES itu benar, polisi justru mencurigai sipir penjara. Sebab kunci pintu gudang hanya dibawa oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan itu.
Sedangkan dari tangan Z polisi menyita sebuah bong alat hisap sabu. Selain itu juga disita kartu telepon selular yang diduga sebagai sarana komunikasi dengan telepon selular.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sleman, Ajun Komisaris Anggaito Hadi Prabowo menuturfkan, ketiga tersangka dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Cebongan Sleman. Belum ada indikasi keterlibatan sipir atau pegawai penjara dalam kasus ini.
"Kami tidak berhenti menyelidiki, gudang yang katanya ditemukan sabu hanya sipir yang bawa kuncinya," kata dia.
MUH SYAIFULLAH