TEMPO.CO, Jakarta - Dahlan Iskan mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pembuatan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.
"Khusus untuk status tersangka saya ini, saya belum menunjuk pengacara," kata Dahlan dalam situs buatannya, gardudahlan.com, Senin, 8 Juni 2015.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu mengatakan sempat dibantu penasihat hukum asal Surabaya, Peter Talaway, ketika dia berada di Amerika Serikat tiga bulan lalu. "Pengacara Surabaya itu sudah lama membantu saya di beberapa persoalan. Saya berterima kasih kepada beliau," kata mantan bos grup media Jawa Pos itu.
Kejaksaan Tinggi menetapkan Dahlan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gardu induk tahun 2011-2013 pekan lalu. Sebagai kuasa pengguna anggaran, ia dianggap paling bertanggung jawab dalam proyek itu karena mengeluarkan surat pertanggungjawaban mutlak klaim pembebasan lahan untuk mendapat persetujuan pencairan anggaran sebesar Rp 1,06 triliun dari Kementerian Keuangan.
Kejaksaan Tinggi akan memeriksa Dahlan pada Kamis, 11 Juni 2015. Ia juga dicegah bepergian dan menjalani pengobatan di luar negeri. Meski begitu, Dahlan tidak ditahan karena dianggap selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
PUTRI ADITYOWATI