TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan. "Kami menghormati proses hukum, termasuk putusan hakim," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa, 9 Juni 2015.
Menurut dia, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Novel terkait dengan langkah selanjutnya yang akan ditempuh setelah kalah dalam praperadilan tersebut. Dalam perkara yang dihadapi Novel, kata Johan, Biro Hukum KPK siap membantu.
Hakim Zuhairi menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan Novel atas penangkapan dan penahanannya oleh tim Bareskrim Polri. Zuhairi berpendapat penangkapan dan penahanan terhadap Novel pada 1 Mei 2015 itu sah menurut hukum.
Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet Mulyadi Jawani alias Aan yang terjadi pada 2004. Novel saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Kasus ini sempat redup dan muncul ke permukaan ketika terjadi konflik KPK dengan Polri pada 2012.
Kasus Novel kembali mencuat setelah KPK menetapkan calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. Polisi kembali memproses kasus Novel dengan melakukan pemeriksaan. Polri kemudian menangkap Novel di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015.
Polri beralasan penangkapan itu karena Novel dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Padahal, pemimpin KPK sudah menyurati Polri meminta penundaan pemeriksaan Novel yang merupakan penyidik lembaga antirasuah itu lantaran sedang tugas ke luar kota.
LINDA TRIANITA