TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Julius Ibrani, mengatakan dari sidang yang telah berlangsung 7 hari itu ada 12 poin fakta.
"Berdasarkan 12 poin fakta persidangan praperadilan di atas dapatlah disimpulkan bahwa pihak Termohon atas nama Kapolri cq. Kabareskrim cq. Direktur Tipidum telah melakukan pelanggaran baik secara prosedural maupun substansial dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan," kata Julius melalui pesan singkat, Selasa, 9 Juni 2015 sebelum putusan sidang praperadilan.
Pertama, menurut Julius, tim Polri membuktikan itikad buruknya sendiri yang tidak hadir dalam sidang pertama tanpa konfirmasi dan/atau keterangan apapun. "Polri berdalih lamanya proses penunjukan kuasa pada Jawabannya," ujar Julius.
Kedua, termohon memelintir Pokok Permohonan Praperadilan tentang Penangkapan dan Penahanan. Polri, menurut Julius, justru banyak membahas pokok perkara terkait penganiayaan dan penembakan terhadap Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet.
Ketiga, dia menilai Polri terbukti melanggar ketentuan terkait Penangkapan yakni tidak menyertakan tempat pemeriksaan dalam Surat Penangkapan, tidak ada Surat Perintah dan Izin Pengadilan untuk renggeledahan saat memasuki kamar di rumah Novel Baswedan. Polri juga tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan, melibatkan orang bukan Penyidik dalam Penangkapan, merekam gambar bergerak (video) tanpa izin dan melawan hukum;
Keempat, tim Polri melakukan kebohongan dalam dokumen resmi pengadilan. Polri menyatakan membawa Novel Baswedan ke Mako Brimob pada 1 Mei 2015 adalah untuk melanjutkan pemeriksaan. Polri juga menyatakan tim penasehat hukum Novel datang menjelang subuh, tidak memberitahu rencana, waktu dan tempat rekonstruksi, serta berdalih atas desakan korban. Padahal laporan dari Polisi, bukan korban.
Kelima, termohon menuduh Novel tanpa menyertakan bukti, yang menyatakan Pemohon telah sering membelokkan atau memelintir makna peraturan perundang-undangan sesuai dengan kemauan pribadinya. Polri juga menuding Novel berlindung di balik KPK dengan alasan sedang menjalankan tugas KPK. Keenam, Julius menilai Polri melanggar Asas Presumption Of Innocence, dengan menyatakan Pemohon telah menembak tahanan dari belakang dalam jarak dekat.
Ketujuh, termohon mengajukan bukti dan saksi di luar kompetensi Praperadilan. Dalam 57 bukti yang diajukan, 37 bukti berhubungan dengan pokok perkara. Antara lain berupa Surat Pengacara Iwan Siregar dan Dedi Nuryadi perihal permohonan keadilan kepada Kapolri; LP Model A; BAP asli pelapor dan para saksi dalam pokok perkara; Catatan medis atas nama Irwansyah Siregar; Senjata api dan anak peluru. Ada pula laporan hasil pelaksanaan gelar perkara Sprindik dan Surat pelimpahan berkas laporan polisi; SPDP, SPDP lanjutan; 7 saksi dan 1 ahli yang diajukan, hanya 4 saksi yang diperiksa, sisanya batal diperiksa karena berhubungan dengan pokok perkara. Tiga orang saksi berhubungan dengan pokok perkara, yaitu: Irwansyah Siregar (pencuri sarang burung walet), Yuliswan (pengacara yang saudara Irwansyah Siregar), Dony Juniansyah (polisi piket pada tanggal 18 Pebruari 2004).
Poin kedelapan, Julius menambahkan, termohon mengajukan bukti yang patut diduga dokumen palsu yaitu Surat Keputusan Penghukuman Disiplin No.Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 Nopember 2004. Kesembilan, termohon mengajukan bukti-bukti yang seharusnya menjadi Informasi yang dikecualikan menurut UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berupa BAP asli. Ke-10, termohon tidak beritikad baik untuk menyediakan bukti yang relevan dengan Permohonan Praperadilan, di mana bukti tersebut hanya berada di bawah penguasaan Termohon. Bukti itu berupa video tentang seluruh proses penangkapan dan penahanan serta pemeriksaan Novel Baswedan yang diambil penyidik atas “perintah atasan”.
Poin ke-11, termohon sengaja menyembunyikan informasi yang tidak menguntungkannya. Caranya dengan memutar video proses penangkapan Novel Baswedan tanpa menyertakan suara. Serta tanpa penjelasan apakah ada kerusakan atau memang ada jenis video khusus. Poin ke-12, termohon melibatkan orang/pihak selain Penyidik dalam melakukan Penangkapan, yang terbukti dalam video proses penangkapan Novel yang diunggah di situs internet pada hari yang sama oleh nasionalrimanews.com.
Karena itu, Julius berharap hakim Zuhairi menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan dilakukan atas alasan non-hukum. Karena tidak tercantum di dalam Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Perintah Penahanan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zuhairi menolak praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Zuhairi, proses penangkapan dan penahanan Novel oleh tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah sesuai prosedur.
LINDA TRIANITA