Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

12 Poin Fakta Sidang Praperadilan Versi Tim Novel Baswedan

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kedua kiri), mendengarkan kesaksian dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kedua kiri), mendengarkan kesaksian dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Julius Ibrani, mengatakan dari sidang yang telah berlangsung 7 hari itu ada 12 poin fakta.

"Berdasarkan 12 poin fakta persidangan praperadilan di atas dapatlah disimpulkan bahwa pihak Termohon atas nama Kapolri cq. Kabareskrim cq. Direktur Tipidum telah melakukan pelanggaran baik secara prosedural maupun substansial dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan," kata Julius melalui pesan singkat, Selasa, 9 Juni 2015 sebelum putusan sidang praperadilan.

Pertama, menurut Julius, tim Polri membuktikan itikad buruknya sendiri yang tidak hadir dalam sidang pertama tanpa konfirmasi dan/atau keterangan apapun. "Polri berdalih lamanya proses penunjukan kuasa pada Jawabannya," ujar Julius.

Kedua, termohon memelintir Pokok Permohonan Praperadilan tentang Penangkapan dan Penahanan. Polri, menurut Julius, justru banyak membahas pokok perkara terkait penganiayaan dan penembakan terhadap Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet.

Ketiga, dia menilai Polri terbukti melanggar ketentuan terkait Penangkapan yakni tidak menyertakan tempat pemeriksaan dalam Surat Penangkapan, tidak ada Surat Perintah dan Izin Pengadilan untuk renggeledahan saat memasuki kamar di rumah Novel Baswedan. Polri juga tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan, melibatkan orang bukan Penyidik dalam Penangkapan, merekam gambar bergerak (video) tanpa izin dan melawan hukum;

Keempat, tim Polri melakukan kebohongan dalam dokumen resmi pengadilan. Polri menyatakan membawa Novel Baswedan ke Mako Brimob pada 1 Mei 2015 adalah untuk melanjutkan pemeriksaan. Polri juga menyatakan tim penasehat hukum Novel datang menjelang subuh, tidak memberitahu rencana, waktu dan tempat rekonstruksi, serta berdalih atas desakan korban. Padahal laporan dari Polisi, bukan korban.

Kelima, termohon menuduh Novel tanpa menyertakan bukti, yang menyatakan Pemohon telah sering membelokkan atau memelintir makna peraturan perundang-undangan sesuai dengan kemauan pribadinya. Polri juga menuding Novel berlindung di balik KPK dengan alasan sedang menjalankan tugas KPK. Keenam, Julius menilai Polri melanggar Asas Presumption Of Innocence, dengan menyatakan Pemohon telah menembak tahanan dari belakang dalam jarak dekat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketujuh, termohon mengajukan bukti dan saksi di luar kompetensi Praperadilan. Dalam 57 bukti yang diajukan, 37 bukti berhubungan dengan pokok perkara. Antara lain berupa Surat Pengacara Iwan Siregar dan Dedi Nuryadi perihal permohonan keadilan kepada Kapolri; LP Model A; BAP asli pelapor dan para saksi dalam pokok perkara; Catatan medis atas nama Irwansyah Siregar; Senjata api dan anak peluru. Ada pula laporan hasil pelaksanaan gelar perkara Sprindik dan Surat pelimpahan berkas laporan polisi; SPDP, SPDP lanjutan; 7 saksi dan 1 ahli yang diajukan, hanya 4 saksi yang diperiksa, sisanya batal diperiksa karena berhubungan dengan pokok perkara. Tiga orang saksi berhubungan dengan pokok perkara, yaitu: Irwansyah Siregar (pencuri sarang burung walet), Yuliswan (pengacara yang saudara Irwansyah Siregar), Dony Juniansyah (polisi piket pada tanggal 18 Pebruari 2004).

Poin kedelapan, Julius menambahkan, termohon mengajukan bukti yang patut diduga dokumen palsu yaitu Surat Keputusan Penghukuman Disiplin No.Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 Nopember 2004. Kesembilan, termohon mengajukan bukti-bukti yang seharusnya menjadi Informasi yang dikecualikan menurut UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berupa BAP asli. Ke-10, termohon tidak beritikad baik untuk menyediakan bukti yang relevan dengan Permohonan Praperadilan, di mana bukti tersebut hanya berada di bawah penguasaan Termohon. Bukti itu berupa video tentang seluruh proses penangkapan dan penahanan serta pemeriksaan Novel Baswedan yang diambil penyidik atas “perintah atasan”.

Poin ke-11, termohon sengaja menyembunyikan informasi yang tidak menguntungkannya. Caranya dengan memutar video proses penangkapan Novel Baswedan tanpa menyertakan suara. Serta tanpa penjelasan apakah ada kerusakan atau memang ada jenis video khusus. Poin ke-12, termohon melibatkan orang/pihak selain Penyidik dalam melakukan Penangkapan, yang terbukti dalam video proses penangkapan Novel yang diunggah di situs internet pada hari yang sama oleh nasionalrimanews.com.

Karena itu, Julius berharap hakim Zuhairi menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan dilakukan atas alasan non-hukum. Karena tidak tercantum di dalam Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Perintah Penahanan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zuhairi menolak praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Zuhairi, proses penangkapan dan penahanan Novel oleh tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah sesuai prosedur.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

7 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).