Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wapres Kalla Sebut Kesalahan Orba yang Eksploitasi Hutan  

image-gnews
Jusuf Kalla dan Sri Mulyani Indrawati menghadiri pembukaan konferensi Indonesia Green Infrastructur Summit 2015 di Jakarta, 9 Juni 2015. Konferensi ini juga mempromosikan ekonomi biru dan mendukung Indonesia sebagai pusat maritim dunia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jusuf Kalla dan Sri Mulyani Indrawati menghadiri pembukaan konferensi Indonesia Green Infrastructur Summit 2015 di Jakarta, 9 Juni 2015. Konferensi ini juga mempromosikan ekonomi biru dan mendukung Indonesia sebagai pusat maritim dunia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan status tersangka kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning Erva Yendri dalam perkara dugaan korupsi kegiatan penelitian bersama Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau. Penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

“Penetapan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print: - 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Riau Mukhzan, Selasa, 9 Juni 2015.

Menurut Mukhzan, kasus itu bermula pada tahun anggaran 2014. Saat itu Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau menjalin kerja sama dengan LPPM Universitas Lancang Kuning untuk melakukan penelitian sembilan judul penelitian dengan anggaran sebesar Rp 5,5 miliar. “Dana itu dikelola oleh Erva Yendri selaku Ketua LPPM Universitas Lancang Kuning,” ujarnya.

Namun sembilan judul hasil penelitian tersebut tidak pernah disebarluaskan melalui seminar di depan mahasiswa maupun dosen serta tidak pernah dipublikasikan di media massa.

Perbuatan tersangka, kata dia, melanggar Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu menyebutkan hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan dipatenkan oleh perguruan tinggi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata Mukhzan, tidak semua anggota tim peneliti berasal dari Universitas Lancang Kuning. Banyak dosen yang tidak terlibat dalam penelitian itu tapi di laporan pertanggungjawaban tanda tangannya dipalsu. Temuan lain penyidik berupa kuitansi-kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Jaksa juga menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

10 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.


Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

10 hari lalu

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla di rumahnya Jalan Brawijaya Raya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/Bagus Pribadi
Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

Jusuf Kalla menilai positif kunjungan Roeslan Roeslani ke rumah Megawati Soekarnoputri. Soal rekonsiliasi nasional, ia menilai ada banyak waktu lain.


Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

10 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

Anies Baswedan bersamuh dengan Jusuf Kalla pada hari pertama Lebaran. Mengaku tak bicara soal politik.


Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

11 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M di Jakarta. Rencananya, JK juga akan menerima kunjungan para kolega di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.


Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK

11 hari lalu

Capres cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya 27, Jakarta Selatan, Rabu 20 Maret 2024. Foto: Tempo
Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, bakal merayakan lebaran tahun ini di Jakarta. Rencananya, Anies akan salat id di masjid dekat rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh partai politik pengusungnya dan para politikus senior.


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

15 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

28 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

Di depan Gedung MK terdapat 9 pilar besar, apa artinya? Ini riwayat pembangunannya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.


Tolak Munas Golkar Dipercepat, Jusuf Kalla: Harus Desember, Kalau Dipercepat Munaslub Namanya

31 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tolak Munas Golkar Dipercepat, Jusuf Kalla: Harus Desember, Kalau Dipercepat Munaslub Namanya

Jusuf Kalla menolak Munas Golkar dipercepat. Menurut dia, Munas Golkar sudah ditetapkan pada Desember 2024.


Anies, Jusuf Kalla, dan Surya Paloh Bertemu Bahas Rencana Gugatan ke MK?

31 hari lalu

Capres cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya 27, Jakarta Selatan, Rabu 20 Maret 2024. Foto: Tempo
Anies, Jusuf Kalla, dan Surya Paloh Bertemu Bahas Rencana Gugatan ke MK?

Adakah instruksi JK kepada Anies dan Surya Paloh?


KPU Umumkan Pemenang Pilpres, Anies, Muhaimin, dan Surya Paloh Bukber di Rumah JK

31 hari lalu

Capres cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya 27, Jakarta Selatan, Rabu 20 Maret 2024. Foto: Tempo
KPU Umumkan Pemenang Pilpres, Anies, Muhaimin, dan Surya Paloh Bukber di Rumah JK

Anies hingga Surya Paloh buka bersama di rumah JK. Apa saja yang dibahas?