"

Wapres Kalla Sebut Kesalahan Orba yang Eksploitasi Hutan  

Jusuf Kalla dan Sri Mulyani Indrawati menghadiri pembukaan konferensi Indonesia Green Infrastructur Summit 2015 di Jakarta, 9 Juni 2015. Konferensi ini juga mempromosikan ekonomi biru dan mendukung Indonesia sebagai pusat maritim dunia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Jusuf Kalla dan Sri Mulyani Indrawati menghadiri pembukaan konferensi Indonesia Green Infrastructur Summit 2015 di Jakarta, 9 Juni 2015. Konferensi ini juga mempromosikan ekonomi biru dan mendukung Indonesia sebagai pusat maritim dunia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan status tersangka kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning Erva Yendri dalam perkara dugaan korupsi kegiatan penelitian bersama Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau. Penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

“Penetapan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print: - 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Riau Mukhzan, Selasa, 9 Juni 2015.

Menurut Mukhzan, kasus itu bermula pada tahun anggaran 2014. Saat itu Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau menjalin kerja sama dengan LPPM Universitas Lancang Kuning untuk melakukan penelitian sembilan judul penelitian dengan anggaran sebesar Rp 5,5 miliar. “Dana itu dikelola oleh Erva Yendri selaku Ketua LPPM Universitas Lancang Kuning,” ujarnya.

Namun sembilan judul hasil penelitian tersebut tidak pernah disebarluaskan melalui seminar di depan mahasiswa maupun dosen serta tidak pernah dipublikasikan di media massa.

Perbuatan tersangka, kata dia, melanggar Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu menyebutkan hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan dipatenkan oleh perguruan tinggi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.

Selain itu, kata Mukhzan, tidak semua anggota tim peneliti berasal dari Universitas Lancang Kuning. Banyak dosen yang tidak terlibat dalam penelitian itu tapi di laporan pertanggungjawaban tanda tangannya dipalsu. Temuan lain penyidik berupa kuitansi-kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Jaksa juga menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

RIYAN NOFITRA








Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

Trend Asia menyebut pasal-pasal yang terkandung dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan disusupi oleh kepentingan pebisnis perusak lingkungan


Menyambut Bulan Ramadan, Jusuf Kalla Ajak Bersihkan Masjid

8 hari lalu

Jusuf Kalla memberikan sambutan dalam peluncuran Gerakan Masjid Bersih 2023/Tempo-Mitra Tarigan
Menyambut Bulan Ramadan, Jusuf Kalla Ajak Bersihkan Masjid

Jusuf Kalla ingatkan peran masjid tidak hanya tempat ibadah, namun juga untuk tempat pendidikan dan berkegiatan. Sehingga penting jaga kebersihan.


Jusuf Kalla Sebut Masjid Bukan Hanya Tempat Ibadah, tapi Juga Pusat Pendidikan

9 hari lalu

Mantan Wapres Jusuf Kalla saat melakukan wawancara khusus dengan Tempo di kediamannya yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jusuf Kalla Sebut Masjid Bukan Hanya Tempat Ibadah, tapi Juga Pusat Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan, lembaga pendidikan seperti Al Azhar juga dimulai dari masjid, sehingga diharapkan agar perannya terus ditingkatkan


Dewan Masjid Indonesia Larang Masjid Beri Panggung untuk Tokoh Politik di Pemilu 2024

17 hari lalu

Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia Syafruddin di sekretariat DMI Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Dewan Masjid Indonesia Larang Masjid Beri Panggung untuk Tokoh Politik di Pemilu 2024

Dewan Masjid Indonesia melarang masjid memberi panggung untuk tokoh politik dalam Pemilu 2024.


Hasil Rapimnas III DMI Melarang Masjid Dijadikan Panggung Politik Pemilu 2024

18 hari lalu

Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia Syafruddin di sekretariat DMI Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Hasil Rapimnas III DMI Melarang Masjid Dijadikan Panggung Politik Pemilu 2024

Wakil Ketua Umum DMI Syafruddin mengungkapkan, salah satu rekomendasi Rapimnas III DMI adalah tidak menjadikan masjid sebagai panggung politik.


Pernyataan Jusuf Kalla Soal Utang Anies, Jadi Penghubung untuk Khofifah dan Deklarasi Demokrat

21 hari lalu

Mantan Wapres Jusuf Kalla saat melakukan wawancara khusus dengan Tempo di kediamannya yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pernyataan Jusuf Kalla Soal Utang Anies, Jadi Penghubung untuk Khofifah dan Deklarasi Demokrat

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK buka suara terkait dengan Anies Baswedan berutang hingga Rp50 miliar kepada Sandiaga Uno.


JK Sebut Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Miliki Alasan Kuat

21 hari lalu

Wapres ke 10 dan 12 Jusuf Kalla bersama Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Menteri Pendidikan M. Nuh bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Tim Media JK
JK Sebut Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Miliki Alasan Kuat

Menurut JK, jika tidak ada kesulitan ekonomi di tahun 2023, maka tidak ada keadaan darurat.


JK Ungkap Deklarasi Anies Baswedan oleh Demokrat Sudah Direncanakan SBY Sejak Bulan Lalu

21 hari lalu

Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Demokrat Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Partai Demokrat secara resmi memberikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebelumnya Anies Baswedan menghadiri rapat terbatas yang digelar Majelis Tinggi Partai Demokrat. TEMPO/M Taufan Rengganis
JK Ungkap Deklarasi Anies Baswedan oleh Demokrat Sudah Direncanakan SBY Sejak Bulan Lalu

JK menyatakan SBY sudah merencanakan deklarasi terhadap Anies Baswedan sejak bulan lalu.


Jusuf Kalla Sebut PKS dan Demokrat Tak Mungkin Masuk Kabinet, Ini Alasannya

21 hari lalu

Mantan Wapres Jusuf Kalla saat melakukan wawancara khusus dengan Tempo di kediamannya yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jusuf Kalla Sebut PKS dan Demokrat Tak Mungkin Masuk Kabinet, Ini Alasannya

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tak mungkin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat bakal masuk dalam Kabinet


JK Anggap Anies Mumpuni Ikut Pilpres 2024: Dia Dulu Orang Dekat Jokowi

21 hari lalu

Bakal Calon Presiden yang diusung PKS Anies Baswedan menyampaikan sambutan saat Apel Siaga Pemenangan Pemilu tahun 2024 di Stadion Madya, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 26 Februari 2023. PKS menggelar apel siaga pemenangan untuk Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 yang merupakan bagian dari Rakernas 2023 serta deklarasi bakal calon Presiden 2024-2029 yang mengusung Anies Baswedan. TEMPO/M Taufan Rengganis
JK Anggap Anies Mumpuni Ikut Pilpres 2024: Dia Dulu Orang Dekat Jokowi

Jusuf Kalla menyebut Anies sudah kaya akan pengalaman karena pernah menjadi Juru Bicara Jokowi pada Pilpres 2014.