Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Sawah Fiktif, Mantan Petinggi Pertamina Diperiksa  

image-gnews
Dirut Pertamina Karen Agustiawan. ANTARA/Yudhi Mahatma
Dirut Pertamina Karen Agustiawan. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan terkait dengan kasus dugaan korupsi sawah fiktif di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Karen diperiksa sebagai saksi lantaran Pertamina disebut-sebut terlibat sebagai penyumbang dana.

"Sudah datang, sedang diperiksa," kata Kepala Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Selasa, 9 Juni 2015.

Proyek itu bermula dari rencana pembuatan pencetakan sawah yang digadang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemudian, BUMN sebagai inisiatornya mempercayakan proyek tersebut kepada PT Sang Hyang Seri sebagai penanggung jawab. Menteri BUMN kala itu, Dahlan Iskan, menerbitkan surat pelaksanaan program untuk mengumpulkan dana dari sejumlah perusahaan BUMN senilai Rp 1,4 triliun.

Proyek itu terjadi sejak akhir 2012. Sejumlah perusahaan yang terlibat antara lain PT Batantekno dan PT Pupuk Indonesia membantu di bidang teknologi, serta PT Hutama Karya dan PT Brantas Abipraya sebagai pihak pembebasan serta penyiapan lahan. Sedangkan, konsultan perencanaan dan pengawasan menjadi bagian PT Indra Karya dan PT Yodya Karya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Perusahaan Gas Negara, Pertamina, serta PT Pelindo, berperan sebagai pendanaannya. Sebanyak 21 saksi telah diperiksa sebagai saksi. Terdiri dari enam orang camat, kepala desa, ketua RT, dan petani di Kecamatan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

DEWI SUCI RAHAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Salah Satu Lokasi Cetak Sawah Baru Jokowi di Pulang Pisau Kalteng

6 Mei 2020

Bersama TNI, Aceh Besar Cetak Sawah Baru 200 Ha
Salah Satu Lokasi Cetak Sawah Baru Jokowi di Pulang Pisau Kalteng

Airlangga Hartarto mengumumkan salah satu lokasi yang disiapkan untuk menjadi area sawah baru oleh Presiden Jokowi.


Kritik Jokowi, Anggota BPK: Program Cetak Sawah Dulu Pernah Gagal

30 April 2020

Lahan Cetak Sawah Terbengkalai di Sumatera Selatan
Kritik Jokowi, Anggota BPK: Program Cetak Sawah Dulu Pernah Gagal

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengkritik rencana Presiden Jokowi yang akan membuka sawah baru di lahan gambut.


KPK Supervisi Polri Terkait Kasus Korupsi Pencetakan Sawah

10 Agustus 2017

AKBP Brotoseno usai menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Brotoseno di vonis 5 tahun penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Supervisi Polri Terkait Kasus Korupsi Pencetakan Sawah

KPK melakukan kegiatan supervisi atas perkara dugaan korupsi pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang tengah disidik Bareskrim Polri.


Korupsi Pencetakan Sawah, Polri Tahan Eks Asdep Kementerian BUMN

13 Juli 2017

TEMPO/ Nita Dian
Korupsi Pencetakan Sawah, Polri Tahan Eks Asdep Kementerian BUMN

Bareskrim Polri menahan eks Asisten Deputi Primer 2 Kementerian BUMN sekaligus Dirut PT Sang Hyang Seri untuk dugaan korupsi pencetakan sawah.


Suap Kasus Cetak Sawah, Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara  

18 Mei 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Suap Kasus Cetak Sawah, Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara  

Penyidik Polri, Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno, dituntut 7 tahun penjara karena menerima suap untuk menunda pemeriksaan Dahlan Iskan.


Pemeriksaan Dahlan Dihentikan karena Tekanan Darah Naik Lagi  

11 November 2016

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Pemeriksaan Dahlan Dihentikan karena Tekanan Darah Naik Lagi  

Pemeriksaan Dahlan Iskan terpaksa dihentikan karena tensi darah naik.


Diperiksa dalam Kasus Cetak Sawah, Dahlan Datang Lebih Awal  

11 November 2016

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq
Diperiksa dalam Kasus Cetak Sawah, Dahlan Datang Lebih Awal  

Dahlan datang ke gedung Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur satu jam lebih awal dari jadwal.


Sawah Fiktif, Polisi Sita Rp 69 M dari PT Sang Hyang Seri  

30 Juli 2015

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Sawah Fiktif, Polisi Sita Rp 69 M dari PT Sang Hyang Seri  

Bareskrim menyita uang Rp 69 miliar dari dana Rp 360 miliar dana pencetakan sawah. Uang itu berasal dari patungan tujuh perusahaan BUMN.


Kasus Cetak Sawah, Polisi: Dahlan Bisa Jadi Tersangka

30 Juli 2015

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan berada di mobilnya usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus Cetak Sawah, Polisi: Dahlan Bisa Jadi Tersangka

Penyidik masih akan mendalami peran Dahlan mengawasi proyek pengadaan sawah tersebut.


Bareskrim Tetapkan Dirut PT Hyang Seri Tersangka Kasus Sawah

14 Juli 2015

Kantor PT Sang Hyang Seri di kawasan Saharjo, Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Bareskrim Tetapkan Dirut PT Hyang Seri Tersangka Kasus Sawah

Selain Upik, Bareskrim tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.