TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan terkait dengan kasus dugaan korupsi sawah fiktif di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Karen diperiksa sebagai saksi lantaran Pertamina disebut-sebut terlibat sebagai penyumbang dana.
"Sudah datang, sedang diperiksa," kata Kepala Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Selasa, 9 Juni 2015.
Proyek itu bermula dari rencana pembuatan pencetakan sawah yang digadang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemudian, BUMN sebagai inisiatornya mempercayakan proyek tersebut kepada PT Sang Hyang Seri sebagai penanggung jawab. Menteri BUMN kala itu, Dahlan Iskan, menerbitkan surat pelaksanaan program untuk mengumpulkan dana dari sejumlah perusahaan BUMN senilai Rp 1,4 triliun.
Proyek itu terjadi sejak akhir 2012. Sejumlah perusahaan yang terlibat antara lain PT Batantekno dan PT Pupuk Indonesia membantu di bidang teknologi, serta PT Hutama Karya dan PT Brantas Abipraya sebagai pihak pembebasan serta penyiapan lahan. Sedangkan, konsultan perencanaan dan pengawasan menjadi bagian PT Indra Karya dan PT Yodya Karya.
Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Perusahaan Gas Negara, Pertamina, serta PT Pelindo, berperan sebagai pendanaannya. Sebanyak 21 saksi telah diperiksa sebagai saksi. Terdiri dari enam orang camat, kepala desa, ketua RT, dan petani di Kecamatan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
DEWI SUCI RAHAYU