TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum berencana memeriksa Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Enggak lah, belum sampai ke sana (memanggil JK)," kata Kepala Subdirektorat TPPU Ditipeksus Ajun Komisaris Besar Golkar Pangraso saat dihubungi, Selasa, 9 Juni 2015.
Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ihwal surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat. Dalam pemeriksaannya, Sri Mulyani menyebut Kalla memimpin rapat membahas penyelamatan TPPI pada 21 Mei 2008.
Rapat tersebut membahas tentang Petrokimia Tuban. Dalam rapat itu pula dibahas cara menyelamatkan PT TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut. Sri Mulyani mengaku tak hadir dalam rapat tersebut.
Golkar membenarkan ketidakhadiran Sri Mulyani, yang akhirnya diwakili oleh stafnya. Kata Golkar, rapat yang dipimpin langsung oleh Kalla itu membahas tentang skema public service obligation (PSO) atau kewajiban badan usaha milik negara untuk melayani publik.
"Rapat itu memutuskan, TPPI diberikan kondensat. Kemudian hasil produk TPPI harus dijual ke Pertamina sebagai BBM (bahan bakar minyak) subsidi," ujar Golkar. Namun, kenyataannya TPPI tidak menjual produknya ke Pertamina, melainkan ke perusahaan di Singapura melalui PT Vital, anak perusahaan TPPI.
Adapun peserta rapat terdiri dari petinggi beberapa badan usaha milik negara, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertamina, BP Migas (kini SKSK Migas), dan staf Kementerian Keuangan.
DEWI SUCI R. | TRI ARTINING PUTRI