TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menyatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla tak bersalah dalam kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dalam rapat 21 Mei 2008, Kalla memerintahkan TPPI untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar ron88 untuk Indonesia.
"Jadi, tidak ada yang salah dari Wapres (JK). Itu, kebijakannya malah benar," kata dia di Bareskrim, Selasa, 9 Juni 2015.
Victor membantah kabar Kalla menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai upaya penyelamatan. "Saya tidak pernah mengatakan Wapres menyetujui. Tidak ada keputusan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat. Dalam pemeriksaannya, Sri Mulyani menyebut Kalla memimpin rapat membahas penyelamatan TPPI pada 21 Mei 2008.
Rapat tersebut membahas tentang Petrokimia Tuban. Dalam rapat itu pula dibahas bagaimana cara menyelamatkan PT TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut. Sri Mulyani mengaku tak hadir dalam rapat tersebut.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Ditipeksus Ajun Komisaris Besar Golkar Pangraso memgatakan rapat yang dipimpin langsung oleh Kalla itu membahas tentang skema PSO (Publik Service Obligation) atau kewajiban Badan Usaha Milik Negara untuk melayani publik.
Seharusnya, kata Victor, produk TPPI berupa ron88, kerosin, serta solar dijual ke Pertamina untuk memenuhi bahan bakar minyak subsidi di Indonesia. Faktanya, TPPI justru menjual produknya ke luar negeri, seperti Singapura, melalui anak perusahaan TPPI, PT Vital. Saat ditanya alasannya, Victor mengaku belum mengetahui. "Bisa jadi," kata dia saat ditanya apakah alasan TPPI tergiur keuntungan lebih besar dengan menjual ke luar negeri.
"Jadi, yang salah yang menjual kondensat itu karena tidak menuruti kebijakan," ujarnya.
DEWI SUCI R | TRI ARTINING PUTRI