TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dahmi Wirda, menyarankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel, Baswedan, mencabut gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut Dahmi, dalil permohonan yang dibacakan bukan perbaikan lantaran banyaknya perubahan.
"Ini banyak yang diubah. Penambahan pasal banyak sekali, dalam aturan tidak boleh, jadi harus dicabut. Kami menyarankan untuk dicabut," ujar Dahmi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2015.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, keberatan dengan dalil yang dibacakan tim kuasa hukum Novel karena ada penambahan pasal. "Kami tetap pada keberatan kami. Karena prinsipil," ujar Joel.
Kuasa hukum Novel, Pratiwi Febry, akhirnya memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan. Dia tidak mau mengorbankan hal substansi hanya karena ada gangguan teknis.
"Jadi kami memberikan kesempatan juga agar nanti mengajukan yang baru. Agar proses ini berjalan sesuai dengan hukum acara yang cepat," kata Pratiwi. Pengajuan kembali permohonan praperadilan itu, ujar dia, akan didaftarkan pekan ini.
Novel dua kali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, Novel mempersoalkan keabsahan prosedur penangkapan dan penahanannya oleh tim Bareskrim pada 1 Mei 2015 dinihari. Permohonan kedua, Novel mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan di rumahnya.
LINDA TRIANITA