TEMPO.CO, Jember - Hakim Pengadilan Negeri Jember, Nur Kholis, mengatakan sidang kasus uang palsu senilai Rp 12,2 miliar mulai disidangkan, Selasa, 9 Juni 2015. "Sudah dijadwalkan. Hari ini sidang perdananya," kata Nur Kholis di Pengadilan Negeri Jember, Selasa pagi, 9 Juni 2015.
Nur Kholis menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan dua terdakwa, Kasmari bin Karto dan Aman. Nur Kholis mengatakan ada empat terdakwa yang akan disidang di PN Jember. "Empat terdakwa, empat berkas," kata Nur Kholis. Dia mengatakan agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan.
Sedangkan dalam persidangan dua terdakwa lainnya, Agus Sugiyoto dan Abdul Karim bin Nahrowi, Ketua Pengadilan Negeri Jember Achmad Guntur yang akan bertindak sebagai ketua majelis hakim. Nur Kholis mengatakan sidang perdana bagi dua terdakwa tersebut mungkin akan digelar Kamis, 11 Juni 2015. Nur Kholis berjanji sidang akan digelar dengan cepat dan sederhana.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pekan terakhir Januari 2015, jajaran Kepolisian Resor Jember mengungkap rencana peredaran uang palsu senilai Rp 12,2 miliar di Jember. Empat orang ditangkap aparat Polres Jember dalam kasus ini. Salah satunya pecatan polisi berpangkat kapten.
Para tersangka tersebut antara lain Aman, 23 tahun, warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Provinsi Sumatera Selatan, yang berprofesi sebagai guru honorer; Agus Sugiyoto, 48 tahun, Desa Plosogerang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pecatan polisi.
Dua pelaku lainnya yaitu Abdul Karim bin Nahrowi, 46 tahun, wiraswasta, warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojo Agung, Kabupaten Jombang; serta Kasmari bin Karto, 44 tahun, wiraswasta, warga Dusun Doyong, Desa Ringin Pitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi, yakni Terminal Tawangalun, Rumah Makan Pujasera, serta Hotel Beringin Indah. Dari empat tersangka di tiga tempat penangkapan itu, polisi menyita uang palsu dengan nilai total Rp 12,2 miliar serta kendaraan Avanza hitam bernomor polisi S-919 dan Innova berpelat P-1962-PS yang diparkir di Hotel Beringin Indah, Kecamatan Ajung.
DAVID PRIYASIDHARTA