TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, atas penangkapan dan penahanannya oleh tim Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah memasuki titik akhir. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zuhairi akan membacakan putusannya pada pukul 15.00 WIB.
Kuasa hukum Novel, Bahrain, mengatakan pihaknya bakal menang. "Kami yakin," ujarnya melalui pesan pendek, Selasa, 9 Juni 2015. Keyakinannya itu didasari sejumlah bukti yang telah diajukan. Pertama, surat penangkapan Novel yang tidak menjelaskan alasan penangkapan sesuai dengan Pasal 18 KUHAP. Berdasarkan Pasal 18 KUHAP, surat penangkapan harus menjelaskan uraian singkat alasan penangkapan.
Bukti lain yang diajukan adalah, sebelum penangkapan Novel, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo, yang menandatangani surat penangkapan, dipanggil KPK. Herry dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pernah menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun Herry belum pernah menghadiri pemeriksaan.
"Penangkapan Novel didasari emosi dan arogansi karena yang tanda tangan surat penangkapan dan penahanan Novel adalah orang yang akan diperiksa KPK atas kasus Budi Gunawan," kata Bahrain.
Kuasa hukum Novel yang lain, Julius Ibrani, mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut, pihaknya menunjukkan banyaknya pelanggaran prosedur penangkapan. "Bukti dan saksi dari termohon banyak yang di luar materi praperadilan," ujar Julius.
Novel menggugat penangkapannya oleh tim Bareskrim pada 1 Mei 2015. Bareskrim beralasan, Novel ditangkap karena dua kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Kasus itu terjadi pada 2004.
Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Novel mengaku tidak hadir karena sedang bertugas ke luar kota. Pimpinan KPK juga sudah mengirim surat ke Polri untuk meminta penundaan pemeriksaan terhadap Novel.
LINDA TRIANITA