TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Surat itu meminta pelaksana tugas Ketua KPK membuka rekaman pembicaraan upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap pimpinan dan penyidik lembaga antirasuah.
"Surat ini akan disampaikan pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 10 Juni 2015," ujar anggota tim kuasa hukum Bambang, Asfinawati, melalui pesan pendek, Selasa, 9 Juni 2015.
Permintaan tim kuasa hukum Bambang itu diajukan berdasarkan keterangan penyidik KPK, Novel Baswedan, saat bersaksi di MK pada 25 Mei 2015. Pada saat itu dia menyampaikan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha mengintimidasi dan mengkriminalkan pimpinan serta penyidik lembaga antirasuah. Menurut Novel, KPK mempunyai rekaman pembicaraan upaya itu.
Kata Asfinawati, seperti tertuang dalam surat yang akan dikirim, MK mengenal pembuktian bebas terbatas. Dia mencontohkan saat MK memerintahkan KPK membawa bukti percakapan terpidana Anggodo Widjojo dengan beberapa pihak dan memperdengarkannya dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan nomor perkara 122/PUU-VII/2009.
Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 32 ayat 1-c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bambang menganggap pasal itu bertentangan dengan Pasal 28-d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Bambang berpendapat Pasal 32 ayat 1-c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan. Adapun Pasal 32 ayat 1-c dan ayat 2 UU KPK menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan jika menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.
Ia merasa ketentuan tersebut telah merugikannya. Sebab penetapan tersangka atas Bambang seharusnya memperhatikan asas praduga tak bersalah. Bambang disangka mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK pada 2010. Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum salah satu calon Bupati Kotawaringin Barat.
Bambang dan Abraham Samad dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tak lama setelah penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Kini keduanya sudah berstatus tersangka dan hampir ditahan oleh penyidik.
Tak hanya Bambang dan Samad, kasus Novel juga kembali diusut oleh Polri. Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian pengusutan kasus tersebut. Novel disangka menganiaya pencuri sarang burung walet saat baru menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004.
LINDA TRIANITA