TEMPO.CO, Palopo - Seorang remaja putus sekolah di Kota Palopo, Gunawan alias Gugun, 17 tahun, ditangkap aparat Satuan Narkotika Kepolisian Resor Palopo, Ahad lalu, saat akan bertransaksi sabu-sabu dengan seorang calon pelanggannya di Jalan Merdeka, Kota Palopo.
Kepala Satuan Narkotika Polres Palopo, Ajun Komisaris Ade Kristian Manapa, menjelaskan saat digeledah ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam 2 bungkus rokok, yang disembunyikan dalam jok sepeda motornya.
Polisi juga mengamankan satu telepon seluler dan satu unit sepeda motor matic. Telepon seluler dan sepeda motor milik Gugun diduga dijadikan alat untuk bertransaksi sabu-sabu. “Dari hasil penyelidikan kami diketahui Gugun adalah pemain lama. Pembelinya kalangan remaja seusianya,” kata Ade, Senin, 8 Juni 2015.
Menurut Ade, sabu-sabu yang diedarkan Gugun diperoleh dari seorang bandar di Kota Makassar. Atas dasar itu, polisi menduga Gugun bukan hanya pengedar atau kurir, melainkan juga sebagai bandar. Setiap paket sabu-sabu dijual seharga Rp 200 ribu. “Gugun juga adalah pemakai. Sampel urinenya sudah kami kirim ke laboratorium forensik di Makassar untuk diperiksa,” ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Gugun sebagai tersangka, sambil menunggu hasil tes urinenya. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan,” ucap Ade.
Kepada penyidik yang memeriksanya, Gugun mengakui sudah setahun menjalani profesinya sebagai pengedar, sekaligus bandar sabu-sabu. Penghasilannya yang cukup besar membuatnya terus tergiur melakoni pekerjaan terlarang itu. “Pelanggan saya kebanyakan anak-anak muda,” ucapnya.
Gugun membeberkan sejumlah nama, yang juga menjadi bandar narkotika di Palopo. Salah satunya adalah Dedi. Dia menyebutkan, Dedi menyimpan banyak stok narkotika yang siap diedarkan. Namun saat diburu polisi, Dedi sudah melarikan diri setelah mengetahui Gugun ditangkap.
HASWADI