TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemungkinan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Kejaksaan memerlukan keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013.
"Sudah koordinasi, tapi itu nanti penyidik masih harus memastikan pemeriksaannya di mana dan kapan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo ketika ditemui Tempo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 8 Juni 2015.
Waryono adalah pengisi kekosongan kuasa pengguna anggaran saat tersangka korupsi gardu, Dahlan Iskan, meninggalkan jabatan Dirut PLN saat diangkat menjadi Menteri BUMN. Waryono hanya mengisi kekosongan sementara waktu sebelum akhirnya digantikan Dirjen Listrik Kementerian Energi Jarman.
Waryono saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana. Diduga ia menyuap untuk melancarkan pembahasan anggaran Kementerian Energi.
Ia melanjutkan, Waryono kemungkinan akan diperiksa di KPK karena statusnya sebagai tahanan dan tersangka kasus yang diusut KPK. Waryono sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik Kejaksaan di KPK.
"Waryono ini kan sudah sempat diperiksa dua kali. Sebelum jadi tersangka diperiksa di Kejati. Sesudah jadi tersangka, diperiksa di KPK," Waluyo menambahkan.
Sebelumnya, Waluyo sempat mengungkapkan bahwa Waryono bukanlah satu-satunya pejabat Kementerian Energi yang dibidik dalam kasus gardu induk. Jarman ikut dibidik dan rencananya akan diperiksa usai Dahlan Iskan diperiksa.
ISTMAN MP