TEMPO.CO, Kupang - Kepala bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Ronaldzi Agus mengatakan kasus dugaan ijazah palsu Rektor Universitas PGRI Kupang Samuel Haning yang dilaporkan Yayasan PGRI Kupang sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Kupang.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan polisi," kata Ronaldzi kepada Tempo, Senin, 8 Juni 2015.
Jawaban Ronaldzi ini terkait dengan tuntutan ratusan mahasiswa Universitas PGRI Kupang yang melakukan unjuk rasa menuntut kepolisian menyelesaikan kasus ijazah palsu rektor PGRI Kupang Samuel Haning.
Menurut Ronaldzi, pihaknya masih akan mendatangi sejumlah pihak terkait dengan ijazah palsu Rektor PGRI yang berasal dari Berkley. Sehingga tidak bisa ditangani dengan cepat. Butuh waktu cukup lama untuk ungkap kasus ini," tegasnya.
Rektor Universitas PGRI Kupang Samuel Haning dilaporkan ke polisi terkait dengan ijazah palsunya yang berasal dari Berkley University. Ihwal kasus ini, Yayasan PGRI Kupang juga telah memecatnya sebagai rektor dan dosen di universitas itu.
Hingga pada akhirnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membekukan Universitas PGRI Kupang karena kisruh internal dan masalah ijazah palsu itu.
YOHANES SEO