Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatasan Jam Perempuan Aceh, Ini Kata Menteri Yohanna

image-gnews
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise (kiri) meninjau sekolah Angeline di SD 12 Sanur, Denpasar, Bali, 6 Juni 2015. Yohana Susana Yembise mendesak kepolisian untuk segera menemukan Angeline, anak berusia 8 tahun yang hilang sejak 16 Mei 2015. ANTARA/Wira Suryantala
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise (kiri) meninjau sekolah Angeline di SD 12 Sanur, Denpasar, Bali, 6 Juni 2015. Yohana Susana Yembise mendesak kepolisian untuk segera menemukan Angeline, anak berusia 8 tahun yang hilang sejak 16 Mei 2015. ANTARA/Wira Suryantala
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise menyayangkan terbitnya kebijakan pembatasan jam perempuan di Aceh. Menurut dia, kebijakan itu seharusnya tidak membatasi gerak, tapi memberi solusi bagi para perempuan.

"Misalnya dengan memperbanyak polisi patroli. Jadi ketika perempuan akan pulang malam, itu dilaporkan ke polisi dan minta ditemani pulang," katanya di kantornya, Senin, 8 Juni 2015.

Menteri Yohanna menceritakan pengalamannya saat kuliah di Kanada pada 1994. Saat itu, ia sering pulang larut malam dari kampus karena berbagai tugas kuliah.

"Kan ada polisi di area kampus, saya lapor, lalu ditemani pulang hingga asrama," kata Yohanna. "Saya berharap Aceh juga bisa menerapkan begitu. Jadi tidak hanya membatasi, namun mencari solusi."

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Wali Illiza Saaduddin Djamal menerbitkan instruksi wali kota tentang jam malam bagi perempuan di kota itu. Instruksi itu menyatakan aktivitas perempuan pekerja di tempat wisata, penyedia layanan Internet, kafe, dan sarana olahraga dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan aktivitas anak di bawah umur dan perempuan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, kecuali bisa sedang bersama keluarga atau suami. Instruksi berlaku efektif sejak 4 Juni lalu.

Pelanggaran terhadap instruksi ini, menurut Illiza, mendapatkan sanksi moral berupa teguran hingga penutupan tempat usaha.

INDRI MAULIDAR | ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

2 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

46 hari lalu

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

Sejumlah gagasan yang disampaikan Puan diadopsi pada joint statement di KTT Ketua Parlemen Perempuan.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

46 hari lalu

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"


6 Negara yang Aman untuk Solo Traveling Perempuan

8 Desember 2023

Melakukan solo traveling untuk perempuan kini bukanlah hal yang mustahil. Berikut ini rekomendasi negara yang aman untuk solo traveling perempuan. Foto: Flickr
6 Negara yang Aman untuk Solo Traveling Perempuan

Melakukan solo traveling untuk perempuan kini bukanlah hal yang mustahil. Berikut ini rekomendasi negara yang aman untuk solo traveling perempuan.


Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

25 November 2023

Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

Kisah Juliana soal perempuan dan perjuangan atas hak-haknya.


Pelamar PPPK Guru 2023 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

16 Oktober 2023

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Pelamar PPPK Guru 2023 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan.


Indonesia Kembali Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Peroleh Suara Tertinggi

11 Oktober 2023

Audiens mendengarkan pidato Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat sesi tahunan Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss pada Senin, 27 Februari 2023. Dok: Kementerian Luar Negeri
Indonesia Kembali Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Peroleh Suara Tertinggi

Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2023 - 2026 dengan perolehan suara tertinggi sepanjang sejarah pencalonannya.


Aktivis Perempuan Peroleh Nobel Perdamaian 2023, Begini Perlakuan Iran terhadap Wanita

7 Oktober 2023

Suporter Iran membentangkan poster  bertuliskan
Aktivis Perempuan Peroleh Nobel Perdamaian 2023, Begini Perlakuan Iran terhadap Wanita

Penganugerahan Nobel Perdamaian kepada aktivis yang dipenjara, Narges Mohammadi, telah meningkatkan pengawasan terhadap hak-hak perempuan di Iran.


Narges Mohammadi, Aktivis Iran yang Dipenjara, Menang Nobel Perdamaian 2023

6 Oktober 2023

Aktivis hak asasi manusia Iran dan wakil presiden Pusat Pembela Hak Asasi Manusia (DHRC) Narges Mohammadi. Mohammadi family archive photos/Handout via REUTERS
Narges Mohammadi, Aktivis Iran yang Dipenjara, Menang Nobel Perdamaian 2023

Narges Mohammadi, aktivis hak perempuan asal Iran yang kini masih dipenjara, memenangkan Penghargaan Nobel Perdamaian 2023.


Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

6 Oktober 2023

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana tetap berhak mendapatkan pendidikan, tak terkecuali anak yang jadi pelaku perundungan.