TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pagi ini. Selain Sri Mulyani, Bareskrim juga memeriksa empat pejabat keuangan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Miyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Semuanya sebagai saksi," kata dia di Bareskrim, Senin, 8 Juni 2015. "Saya lupa berapa dari SKK Migas, berapa dari TPPI, yang jelas semua pejabat keuangan."
Pemeriksaan pejabat keuangan tersebut ditujukan untuk mendalami peran pejabat yang melaksanakan pembukuan dan administrasi keuangan. Pembukuan ini terkait dengan pembelian kondensat yang dikelola BP Migas (sekarang SKK Migas) kepada TPPI. Penyidik juga akan mencari tahu buku besar yang mencatat uang keluar dan masuk.
"Turunan buku besar tersebut pasti ada buku-buku yang mencatat secara teknis aliran uang. Sejauh mana administrasi keuangan itu dilakukan dengan benar," ujarnya.
Berbeda dengan Sri Mulyani yang diperiksa di Kemenkeu, keempat saksi tersebut diperiksa di Bareskrim. Victor pun menepis adanya dugaan perilaku istimewa antara Sri Mulyani dan saksi lainnya. "Daripada (Sri) diperiksa di Bareskrim, tapi di tengah pemeriksaan harus bolak-balik ke Kemenkeu karena ada data yang kurang. Kan, mending diperiksa di sana sekalian," ujar Victor.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 33 saksi dan menetapkan tiga tersangka. Di antaranya mantan Kepala SKK Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas Djoko Harsono, serta salah satu pendiri TPPI, Honggo Wendratmo.
DEWI SUCI R.