TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Direktur Utama PT Sentul City Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan dua kejahatan korupsi.
Terdakwa menurut majelis hakim terbukti memenuhi apa yang didakwakan jaksa penuntut umum. Dakwaan pertama adalah sengaja merintangi penyidikan terhadap saksi dan penyuapan secara bersama-sama terhadap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, sesuai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan sebagaimana didakwa jaksa," kata ketua majelis hakim Sutio Jumagi saat membacakan putusan, Senin, 8 Juni 2015.
Sidang dimulai pukul 11.00 dan berakhir pukul 12.30 WIB. Cahyadi yang mengenakan kemeja biru muda berjalan dengan bergegas memasuki ruang sidang.
Sutio menyatakan Cahyadi terbukti melakukan kesalahan sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan kedua bagian pertama yaitu Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Cahyadi disebut telah memerintahkan pemberian sejumlah uang untuk Rachmat Yasin melalui anak buahnya Yohan Yap dengan maksud agar Rachmat memuluskan urusan tukar-menukar lahan hutan di Jonggol.
Selain hukuman penjara, Cahyadi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6,5 tahun. Hal yang meringankan hukuman atas Cahyadi adalah "Sopan, tidak pernah dihukum, usia lanjut, dan sakit-sakitan," ujar Sutio.
Atas putusan hakim, Cahyadi belum menyatakan langkah apa yang akan diambilnya. "Kami akan pikir-pikir dulu," ujar Cahyadi. Jaksa KPK Surya Nelly juga menyatakan hal serupa.
Sesuai surat dakwaan, Cahyadi disebut memerintahkan anak buahnya, yaitu Teuteung Rosita, Rosselly Tjung, Dian Purwheny, dan Tina Sugiro, untuk mengamankan dokumen yang diajukan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait dengan proses pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektare atas nama PT BJA. Hal itu dilakukan agar dokumen-dokumen tersebut tidak disita penyidik KPK.
Cahyadi juga mengarahkan anak buahnya, Rosselly, untuk memberikan keterangan tidak benar saat diminta bersaksi oleh penyidik KPK dalam kasus Yohan. Cahyadi dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Selain itu, dia juga terbukti memerintahkan anak buahnya, Yohan Yap, menyuap Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, sebesar Rp 5 miliar. Namun yang terealisasi baru Rp 4,5 miliar karena Yohan menghilangkan duit Rp 500 juta. Tujuan pemberian besel itu untuk menerbitkan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754,85 hektare.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA