TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menerangkan alasan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa di kantor Kementerian Keuangan. Kata dia, Sri Mulyani sedang memiliki kegiatan di Kementerian Keuangan, sehingga penyidik memilih memeriksanya di sana.
"Tadi kami tunggu di sini (Bareskrim), tapi Kemenkeu menelepon dan memohon kami memeriksa Sri Mulyani di sana," kata Victor di Bareskrim, Senin, 8 Juni 2015. "Saya pikir tidak ada salahnya demi pemeriksaan dan kepentingan beliau." (Baca juga: Sri Mulyani Diperiksa, Menteri Bambang Enggan Berkomentar)
Victor menepis dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Sri Mulyani. Menurut dia, sejumlah data terkait dengan kasus yang menyangkut Sri terdapat di Kementerian Keuangan, sehingga memudahkan penyidik jika melakukan pemeriksaan di sana. "Daripada beliau diperiksa di Bareskrim, tapi di tengah pemeriksaan harus bolak-balik ke Kemenkeu karena ada data yang kurang? Kan, mending diperiksa di sana sekalian," ujar Victor.
Pemeriksaan Sri Mulyani, Victor menjelaskan, terkait dengan surat persetujuan cara pembayaran pembelian kondensat. Sri Mulyani diperiksa selaku Menteri Keuangan yang menandatangani surat persetujuan tersebut sebagai syarat berlakunya kontrak kerja antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Namun ternyata TPPI melakukan lifting sebelum ada kontrak kerja dari SKK Migas.
Baca juga:
Kasus TPPI, JK: Sri Mulyani Saksi, Bukan Tersangka
Skandal Korupsi TPPI-SKK Migas: Apa Peran Sri Mulyani?
Ihwal peran Sri Mulyani dalam kasus itu, Victor mengatakan belum mengetahui pasti. Victor pun tak dapat mengatakan apakah ada penyalahgunaan wewenang oleh Sri seperti yang dilakukan mantan Kepala SKK Migas, Raden Priyono. "Makanya, akan didalami dalam pemeriksaan hari ini," ujar Victor.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Menarik:
Selain Sri Mulyani, Bareskrim Periksa 4 Saksi Korupsi TPPI
Korupsi TPPI, Sri Mulyani Ditanya Ini: Skema Pembayaran