TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo mengaku tak tahu soal kesaksian penyidik lembaganya, Novel Baswedan, di persidangan Mahkamah Konstitusi yang mengungkap adanya sadapan yang bisa membuktikan KPK dikrimnalisasi polisi. "Saya malah tak tahu soal rekaman," kata Johan, Ahad, 7 Juni 2015.
Wakil Ketua KPK yang lain, Indriyanto Seno Adji, juga mengaku tak tahu. Menurut dia, secara kelembagaan, pimpinan KPK belum menerima laporan itu. Saat ditanya apakah pimpinan KPK bakal memberikan rekaman sadapan itu jika diminta hakim MK, Indriyanto membalasnya dengan jawaban serupa. "Seperti yang saya bilang, kami belum tahu yang sebenarnya tentang kesaksian Novel," ujarnya lewat pesan pendek.
Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, dan dua Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain, tak membalas pertanyaan Tempo ihwal sadapan itu.
Hasil sadapan tersebut terkuak lewat kesaksian Novel Baswedan di persidangan MK pada 25 Mei 2015. Novel menyatakan lembaganya memiliki sadapan yang bisa membuktikan bahwa KPK dikriminalisasi polisi setelah komisi antirasuah itu menetapkan petinggi Kepolisian, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka. Budi, kini menjabat Wakil Kepala Kepolisian.
Sebelum menjadi Wakapolri, Budi merupakan calon tunggal Kapolri yang ditersangkakan KPK karena diduga menerima suap. Kasus Budi kini ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.
Gara-gara Budi dijadikan tersangka KPK, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter, polisi berencana "menyerang balik" KPK dengan menjadikan pimpinan dan penyidik komisi antirasuah itu sebagai tersangka juga.
Lola meminta hakim konstitusi membuka rekaman tersebut di persidangan. Lola merujuk pada sidang konstitusi pada 2009, saat ada kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK ketika itu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. "Waktu itu MK juga membuka rekaman serupa," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ahad, 7 Juni 2015.
Saat ini MK, sedang menguji materi Undang-Undang KPK yang dimohonkan Bambang Widjojanto. Bambang berharap MK mengubah materi UU itu sehingga pimpinan KPK yang dijadikan tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi sebelum orang itu menjabat di KPK, tak langsung membuat orang itu berstatus nonaktif.
Bambang, Samad, dan Novel ditersangkakan polisi menggunakan kasus yang terjadi jauh di masa lampau.
MUHAMAD RIZKI