TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Juni 2015.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kali setelah Dahlan ditetapkan sebagai tersangka. "Paling lambat, surat panggilannya akan dikirimkan Senin besok (8 Juni 2015)," kata juru bicara Kejati DKI Jakarta, Waluyo, saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2015.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gardu induk tahun 2011-2013. Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang berisi klaim pembebasan lahan di Cilegon Baru II, Kedinding, New Wlingi, dan Surabaya Selatan untuk mendapat persetujuan Kementerian Keuangan atas anggaran senilai Rp 1,06 triliun. Faktanya seluruh tanah tersebut belum dibebaskan.
Tak hanya itu, Dahlan juga dituduh merekayasa penyerapan anggaran dengan meminta dispensasi pembayaran jasa konstruksi yang seharusnya berdasarkan kemajuan pembangunan fisik, menjadi berdasarkan pembelian barang.
Waluyo belum dapat memastikan apakah kasus tersebut bakal menyeret Direksi PLN lainnya. "Sementara belum, tergantung hasil pemeriksaan. Untuk pekan depan, hanya Pak Dahlan yang diperiksa," ujarnya.
Kejaksaan juga telah mencegah Dahlan Iskan untuk bepergian ke luar negeri, sekalipun untuk pengobatan. Meski telah dicegah, Kejaksaan tak menahannya lantaran menganggap Dahlan kooperatif.
DEWI SUCI R | FRANSISCO ROSARIANS