TEMPO.CO , Bogor: Direktur Program Solidaritas Institut, Odie Hudiyanto mengatakan negara Filipina lebih baik dalam melindungi pekerjanya dibanding Indonesia. "Memang begitu faktanya," katanya dalam workshop bertema 'Hak Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumah Tangga Anak' di GG House, Puncak Gadog Bogor Sabtu 6 Juni 2015.
Alasannya, Filipina tidak memiliki banyak sumber daya alam, sehingga pemerintahnya fokus dalam meningkatkan sumber daya manusia negara itu. Odie menjelaskan beberapa perbandingan perlindungan yang diberikan pemerintah Filipina dengan Indonesia.
Pertama dalam hal pendataan. Negara Filipina cukup baik dalam mendata para pekerjanya yang ada di dalam negeri serta pekerja yang bekerja di luar negeri. Sehingga bila ada masalah yang dialami para pekerja, identifikasi bisa cepat dilakukan.
Selain itu, mereka pun sudah memiliki aturan nasional terhadap pekerjanya. Odie mencontohkan, bila negara A ingin ada pekerja Filipina di negara A, maka pemerintah negara A akan menyambungkan pemerintah A kepada seorang agen. "Agen penyalur itu akan memberikan berbagai syarat yang harus dipatuhi dan dipenuhi pemerintah atau pemberi kerja A kepada pekerja Filipina," katanya.
Odie, yang juga bekerja sebagai pengacara mengatakan dari sisi gaji, pemerintah Filipina melalui agennya ingin agar para pekerja mereka diberi gaji layak di negara asing. "Gaji seorang guru Filipina di Jakarta itu minimal Rp 52 juta perbulan. Gaji seorang teknisi pesawat Filipina di Indonesia sebesar US Dollar 3.600," katanya.
Jika terkena kasus, para kedutaan tempat dinas para pekerja Filipina pun terus melindungi warganya. "Saat saya menangani kasus yang dialami pekerja Filipina, mereka selalu memantau perkembangannya," kata Odie.
Dalam hal pekerja rumah tangga pun, Filipina sudah meratifikasi Konvensi Internasional 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. "Perlindungan mereka terhadap PRT lebih terjamin," katanya.
Perlindungan pekerja di Indonesia, kata Odie, masih cukup memprihatinkan. Dalam hal pendataan, pemerintah Indonesia belum bisa mencatat dengan rinci pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pendataan pekerja di dalam negeri sendiri, terjadi hal yang sama. Pemerintah Indonesia tidak memiliki data tepat siapa saja yang bekerja di negara mana dan bekerja sebagai apa.
Karena tidak lengkapnya pendataan pekerja Indonesia di luar negeri dan masih banyaknya pekerja yang bekerja secara ilegal, pemerintah pun cukup sulit dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya bila terkena masalah. Dalam hal pemantauan juga, kata Odie, prestasi kita tidak terlalu baik.
Terakhir, dalam aturan perundang-undangan, perlindungan hukum Indonesia masih lemah. Dalam hal pekerja rumah tangga contohnya, pemerintah tidak memiliki Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga. "Saat ini masih tahap Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga, namun sayang, aturan itu juga tidak masuk prolegnas tahun ini," katanya.
MITRA TARIGAN