Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Filipina Lebih Oke Lindungi Pekerja Daripada Indonesia

image-gnews
Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) memegang poster saat menggelar unjuk rasa didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, 24 Maret 2015. Mereka mendesak DPR untuk mengesahkan UU PRT dan ratifikasi konvensi ILO 189 kerja layak PRT. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) memegang poster saat menggelar unjuk rasa didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, 24 Maret 2015. Mereka mendesak DPR untuk mengesahkan UU PRT dan ratifikasi konvensi ILO 189 kerja layak PRT. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Bogor: Direktur Program Solidaritas Institut, Odie Hudiyanto mengatakan negara Filipina lebih baik dalam melindungi pekerjanya dibanding Indonesia. "Memang begitu faktanya," katanya dalam workshop bertema 'Hak Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumah Tangga Anak' di GG House, Puncak Gadog Bogor Sabtu 6 Juni 2015.


Alasannya, Filipina tidak memiliki banyak sumber daya alam, sehingga pemerintahnya fokus dalam meningkatkan sumber daya manusia negara itu. Odie menjelaskan beberapa perbandingan perlindungan yang diberikan pemerintah Filipina dengan Indonesia.

Pertama dalam hal pendataan. Negara Filipina cukup baik dalam mendata para pekerjanya yang ada di dalam negeri serta pekerja yang bekerja di luar negeri. Sehingga bila ada masalah yang dialami para pekerja, identifikasi bisa cepat dilakukan.

Selain itu, mereka pun sudah memiliki aturan nasional terhadap pekerjanya. Odie mencontohkan, bila negara A ingin ada pekerja Filipina di negara A, maka pemerintah negara A akan menyambungkan pemerintah A kepada seorang agen. "Agen penyalur itu akan memberikan berbagai syarat yang harus dipatuhi dan dipenuhi pemerintah atau pemberi kerja A kepada pekerja Filipina," katanya.

Odie, yang juga bekerja sebagai pengacara mengatakan dari sisi gaji, pemerintah Filipina melalui agennya ingin agar para pekerja mereka diberi gaji layak di negara asing. "Gaji seorang guru Filipina di Jakarta itu minimal Rp 52 juta perbulan. Gaji seorang teknisi pesawat Filipina di Indonesia sebesar US Dollar 3.600," katanya.

Jika terkena kasus, para kedutaan tempat dinas para pekerja Filipina pun terus melindungi warganya. "Saat saya menangani kasus yang dialami pekerja Filipina, mereka selalu memantau perkembangannya," kata Odie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hal pekerja rumah tangga pun, Filipina sudah meratifikasi Konvensi Internasional 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. "Perlindungan mereka terhadap PRT lebih terjamin," katanya.

Perlindungan pekerja di Indonesia, kata Odie, masih cukup memprihatinkan. Dalam hal pendataan, pemerintah Indonesia belum bisa mencatat dengan rinci pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pendataan pekerja di dalam negeri sendiri, terjadi hal yang sama. Pemerintah Indonesia tidak memiliki data tepat siapa saja yang bekerja di negara mana dan bekerja sebagai apa.

Karena tidak lengkapnya pendataan pekerja Indonesia di luar negeri dan masih banyaknya pekerja yang bekerja secara ilegal, pemerintah pun cukup sulit dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya bila terkena masalah. Dalam hal pemantauan juga, kata Odie, prestasi kita tidak terlalu baik.

Terakhir, dalam aturan perundang-undangan, perlindungan hukum Indonesia masih lemah. Dalam hal pekerja rumah tangga contohnya, pemerintah tidak memiliki Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga. "Saat ini masih tahap Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga, namun sayang, aturan itu juga tidak masuk prolegnas tahun ini," katanya.

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

16 Juli 2023

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Seorang pembantu rumah tangga dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Singapura karena membunuh majikan.


10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

22 Mei 2023

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

Sebanyak 10 wanita warga Indonesia diselamatkan dari tangan sindikat pemasok asisten rumah tangga ilegal di Malaysia.


Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

30 Maret 2023

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.


RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

19 Januari 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Jaka/Man
RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

Puan Maharani mengklaim sejak awal menjabat Ketua DPR dia berupaya agar pembahasan RUU harus berkualitas, termasuk RUU PPRT.


Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

8 Januari 2023

Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

Sri Lestari, 40 tahun, seorang asisten rumah tangga (ART) ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah majikannya di Cipayung.


Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

15 Desember 2022

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamida
Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

Luluk Nur Hamida berharap RUU PPRT kembali dibahas segera.


Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

24 Mei 2022

Dubes Hermono melakukan pemantauan arus mudik, 28 April 2022. ANTARA Foto/Ho-Yoshi.
Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

Warga Malaysia yang tidak mau membayar PRT asal Indonesia 1.500 ringgit per bulan dipersilakan mencari pembantu dari negara lain.


Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

30 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

Pemerintah Malaysia tiba-tiba mengubah keputusan bahwa PRT tak digaji sesuai upah minimum, tidak seperti disepakati dalam MoU dengan Indonesia


Malaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta

13 April 2022

Ilustrasi Asisten Rumah Tangga / Pembantu. changewire.org
Malaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta

Menteri SDM Malaysia, M Saravanan, menjamin pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak akan dibayar lebih rendah dari 1.500 ringgit


MoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan

20 Januari 2022

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan

Masalah terkait MoU perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga Indonesia akan diselesaikan Menaker Malaysia dan Indonesia pekan depan di Jakarta