TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dahlan Iskan sebagai tersangka, perusahaan setrum pelat merah itu enggan banyak berkomentar. "Pak Dahlan sudah selesai di PLN. Itu bukan ranah kami," ujar juru bicara PT PLN, Sampurno Marnoto, Jumat, 5 Juni 2015.
Status Dahlan berubah dari saksi menjadi tersangka setelah kemarin diperiksa selama sembilan jam di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 21 gardu induk. Nilai proyek pengadaan gardu itu lebih dari Rp 1 triliun.
Sebelumnya, sejumlah orang, termasuk direktur perusahaan pengembang proyek gardu, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap menyalahi Pasal 11 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang tugas pejabat pembuat komitmen.
Baca juga:
Tak Cuma Gardu Listrik, Dahlan Dincar Juga Soal Proyek Sawah
Dahlan Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan
Alasan Jaksa Tetapkan Dahlan Iskan Jadi Tersangka
Salah satu dugaan pelanggaran aturan itu muncul dari sistem pembayaran proyek gardu induk yang menggunakan mekanisme material on set atau per materi. Sesuai dengan peraturan presiden itu, mekanisme pembayaran wajib menggunakan sistem per perkembangan kerja.
Akibatnya, pengadaan 21 gardu induk PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dimulai pada 2011 itu mangkrak. Kasus itu menyebabkan negara merugi hingga Rp 33,218 miliar.
Sebagai kuasa pengguna anggaran, Dahlan dianggap bersalah karena mengetahui pelanggaran tersebut. Ia juga dituding bersalah karena telah melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan pengembang.
ROBBY IRFANY