Jangan Salahkan Dahlan
Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelindo II, salah satu badan usaha milik negara penyumbang dana tanggung jawab sosial perusahaan untuk proyek cetak sawah yang kemudian dinyatakan fiktif oleh polisi, mengatakan seharusnya PT Sang Hyang Sri yang mesti mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek itu.
"Jangan Dahlan Iskan yang disalahkan," kata Lino di Hamburg, Jerman, Senin, 1 Juni 2015. Dahlan adalah Menteri BUMN ketika proyek itu digagas.
Lino mengatakan Dahlan tak mungkin mencari untung dari proyek cetak sawah itu. "Saya tahu persis siapa Dahlan. Dia enggak mungkin cari untung dari proyek semacam itu. Yang menyalahgunakan yang mesti diusut," kata Lino. (Baca: Jadi Tersangka? Dahlan Iskan Pilih Bungkam)
Dahlan Iskan seakan-akan dikepung oleh dua instansi penegak hukum: kepolisian dan kejaksaan. Mereka menyelidiki kasus berbeda, tapi sama-sama berkaitan dengan Dahlan. Proyek 21 gardu induk dianggarkan hingga Rp 1 triliun. Nilai proyek sawah lebih besar lagi. Berikut ini rinciannya:
1. Gardu Induk
Nilai proyek: Rp 1,063 triliun.
Taksiran kerugian negara: Rp 33, 218 miliar.
Penyidik: Tim jaksa khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tersangka: Dahlan Iskan dan 15 orang yang terdiri atas sembilan karyawan PLN serta enam dari perusahaan rekanan.
Posisi Dahlan: Direktur Utama PLN dan kuasa pengguna anggaran.
2. Proyek Sawah
Proyek: Program bina lingkungan Kementerian BUMN 2012-2014.
Nilai proyek: Rp 1,4 triliun dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sejumlah BUMN.
Taksiran kerugian negara: Lebih dari Rp 200 miliar.
Penyidik: Tim Badan Reserse Kriminal Polri.
Tersangka: Baru pemeriksaan saksi.
Posisi Dahlan: Menteri BUMN yang menerbitkan surat keputusan program itu.
ISTMAN M.P. | DEWI SUCI | ANTON A.