TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk DI Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013. "Serangkaian proses pidana sudah utuh, perannya juga sudah jelas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, Jumat, 5 Juni 2015.
Adi mengatakan Kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 752 terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut. "Kami sudah memiliki dua alat bukti, yaitu kesaksian dan dokumen," ucap Adi. (Baca: Alasan Kejaksaan Dahlan Jadi Tersangka Kasus Gardu Listrik)
Tak hanya ditargetkan dalam proyek gardu induk, Dahlan rupanya juga diincar dalam proyek yang lain. Ia akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi program bina lingkungan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada periode 2012-2014. Kasus ini tengah diusut Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Dalam proyek itu, Dahlan berperan sebagai Menteri BUMN yang menerbitkan surat keputusan program tersebut, yang memakai uang sumbangan banyak perusahaan negara. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, sampai Desember 2014, dana yang terkumpul Rp 1,4 triliun. Adapun Rp 200 miliar di antaranya diduga diselewengkan.
Polisi sudah memanggil sejumlah petinggi perusahaan negara yang terkait dengan kasus itu. Dahlan dipastikan tak akan luput dari pemeriksaan. “Pasti akan dipanggil karena beliau penanggung jawabnya,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso beberapa waktu lalu. (Baca: Dahlan Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan)
Sejauh ini Dahlan belum banyak berbicara. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Kamis, 4 Juni 2015, ia hanya bercerita ihwal jalannya pemeriksaan. “Ini pengalaman menarik, diperiksa pertama kali di usia 64 tahun,” kata Dahlan.
Jangan Salahkan...