TEMPO.CO, Cilacap - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Moeldoko mengatakan tujuh anggota Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Kartosuro, menjadi tersangka dalam kasus perkelahian dengan anggota TNI Angkatan Udara di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Itu sudah masuk ranah penyidikan Pom (Polisi Militer). Bisa dipastikan tujuh orang itu nanti bisa jadi tersangka," kata Moeldoko di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 5 Juni 2015.
Moeldoko berjanji akan mengambil langkah tegas dengan memecat dan mempidanakan ketujuh prajurit itu bila mereka terbukti bersalah. Tapi, dia menegaskan, kasus seperti itu bisa terjadi karena persoalan disiplin dan tidak ada kaitannya dengan kesatuan.
"Ini persoalan disiplin masing-masing oknum. Ini sangat disayangkan," ucap Moeldoko.
Kasus perkelahian anggota Kopassus dengan personel TNI AU terjadi di tempat karaoke Bima, Sukoharjo, Minggu dinihari, 31 Mei 2014. Perkelahian itu menyebabkan satu orang meninggal dunia walau sempat dirawat di Rumah Sakit Angkatan Udara Dr Suhardi Hardjolukito, Yogyakarta. Sersan Mayor Zulkifli, korban yang berdinas di Markas Besar TNI AU Jakarta itu meninggal di rumah sakit pada Selasa, 2 Juni 2015.
ANTARA