TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menggeledah dua pabrik pupuk oplosan. "Modusnya, membuat dan mengedarkan pupuk organik tanpa SNI (Standar Nasional Indonesia)," ujar Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho, Jumat, 5 Juni 2015.
Dua pabrik tersebut yakni CV Sumber Rezeki di Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dan CV Dunia Tani Makmur di Desa Lumujut, Kabupaten Sidoarjo. Dari dua pabrik itu polisi mencokok dua tersangka, yaitu Lukon Daniarso dan Mujib.
Bahan baku yang digunakan sebagai pupuk oplosan oleh kedua pabrik itu antara lain dolomit (pasir putih), pasir fosfat, dan limbah vetsin. Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya pupuk NPK nonsubsidi 23 ton, 5 ton karung yang belum dijahit, mesin granula, molen, oven pemanas, serta pendingin. Pupuk NPK adalah pupuk buatan yang mengandung unsur hara utama nitrogen, fosfor, dan kalium.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
DEWI SUCI RAHAYU