TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso telah siap menyerahkan laporan keuangan. Tedjo meminta media tak terus-terusan menanyakan hal itu kepada Waseso.
"Jangan diburu-buru, kita mengumpulkan data dulu. Saya sudah tanya ke Budi Waseso, sekarang (katanya) sudah siap melaporkan," kata Tedjo di Istana Bogor, Jumat, 5 Juni 2015.
Tedjo menegaskan tak ada pengecualian terkait dengan laporan harta. Menurut dia, semua pejabat negara harus melaporkan harta. "Orang kan biasanya kalau diburu-buru jadi kesal, nanti dia akan serahkan, enggak ada pembangkangan," katanya.
Melaporkan harta adalah kewajiban penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi. Dalam pasal 5 ayat 3 beleid itu tercantum bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat. Penolakan atas ketentuan ini berujung sanksi administratif.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur kewenangan KPK untuk mendaftar dan memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. Penyelenggara negara diberi waktu tiga bulan sejak dilantik untuk melaporkan kekayaannya. KPK akan mengklarifikasi kebenaran laporan itu sebelum memasukkannya ke tambahan berita negara.
TIKA PRIMANDARI