TEMPO.CO, Jayapura - Akibat menyalahi izin visa dan tak memiliki surat izin kerja, sebanyak 130 tenaga kerja dari beberapa negara, termasuk WNI yang bekerja di sejumlah perusahaan kayu di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini, dideportasi ke Indonesia.
"Mereka ini dideportasi melalui wilayah perbatasan RI-Papua Nugini di Skow, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Saat ini mereka sudah di Indonesia," kata Konsulat RI di Vanimo, Elmar Lubis, Jumat, 5 Juni 2015.
Dari 130 orang yang dideportasi itu, kata Elmar, ada beberapa pekerja asal Malaysia dan Filipina. "Tapi sebagian besar tenaga kerja asal Indonesia. Para warga negara Indonesia ini menyalahgunakan visa, sebab menggunakan visa bisnis, padahal mereka bekerja di beberapa perusahaan kayu di Vanimo," ujarnya.
Walau dideportasi, perusahaan tempat para pekerja ini menanggung semua biaya yang timbul akibat deportasi itu, termasuk gaji dan biaya transportasi ke daerah asal pekerja. "Sebab, sejumlah pekerja juga berasal dari Lombok, Makassar, dan beberapa wilayah lain di Indonesia,” kata Elmar.
Meski demikian, pendeportasian WNI ini belum diketahui Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon. "Saya belum mengetahui adanya kabar ratusan warga Indonesia yang dideportasi itu. Saya belum mendapatkan laporannya. Nanti saya akan cek lagi,” kata Gardu.
CUNDING LEVI