Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditentang, Perda Larangan Beri Uang Pengemis Ditunda  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Warga berjalan di lorong terowongan penyeberangan orang bawah tanah di depan stasiun Beos, Jakarta (12/7).  Kurangnya pengawasan pihak terkait lorong ini menjadi tempat pengemis mencari nafkah. TEMPO/Subekti
Warga berjalan di lorong terowongan penyeberangan orang bawah tanah di depan stasiun Beos, Jakarta (12/7). Kurangnya pengawasan pihak terkait lorong ini menjadi tempat pengemis mencari nafkah. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Meskipun pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta awal tahun 2015 ini secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng), Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan beleid itu belum bisa diterapkan.

"Perda itu masih menimbulkan pro-kontra di lapangan, terutama terkait persoalan HAM (hak asasi manusia)," ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Penyandang Masalah Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, Kamis, 4 Juni 2015.

Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu memuat sanksi cukup berat, yakni bagi warga yang diketahui masih memberikan uang receh bagi pengemis dan gelandangan di jalan bisa terkena pidana kurungan atau denda.

Misalnya, warga yang memberikan receh bisa terancam pidana 10 hari dan denda uang Rp 1 juta. Sedangkan bagi dalang atau oknum, baik individu maupun kelompok, yang terbukti memanfaatkan atau mendatangkan pengemis dan gelandangan dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. "Dalam beberapa diskusi dengan masyarakat, perda itu ternyata ditentang keras. Ini menjadi dilema," kata Octo.

Sejak perda itu disahkan, sejumlah penjuru jalan Kota Yogyakarta pun dipasangi berbagai papan larangan pemberian receh dan ancaman sanksi sesuai isi perda itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Octo menuturkan persoalan gepeng dan gelandangan di wilayah DIY, terutama Kota Yogyakarta, termasuk kategori serius. Terutama jika musim liburan, seperti Lebaran, tiba. Jumlah pengemis di sudut-sudut keramaian kota bisa meningkat berkali lipat. "Saat ini kami upayakan antisipasi dengan operasi penertiban sebelum Ramadan dan Lebaran karena titik rawan baru terus bermunculan," tuturnya.

Titik rawan munculnya gelandangan dan pengemis paling potensial di Kota Yogya antara lain Alun-alun Utara, Malioboro, Tugu, Jalan Solo, Kusumanegara, Masjid Kauman, Masjid Syuhada Kotabaru, dan beberapa ruas protokol pinggiran kota perbatasan Kabupaten Sleman dan Bantul.

Para gelandangan dan pengemis itu tak hanya berasal dari luar DIY, tapi juga kabupaten tetangga, seperti Gunungkidul dan Bantul. "Sehari mengemis saat Ramadan atau Lebaran mereka bisa mendapat Rp 400 ribu, makanya sulit dilarang," ucapnya.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

21 jam lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

37 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

41 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

45 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.