TEMPO.CO , Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan siapa pun pengguna ijazah palsu harus dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Menurut dia, pengguna ijazah palsu sudah melanggar undang-undang dan sistem pendidikan nasional.
"Karena kan sudah ada undang-undangnya, siapa yang menggunakan ijazah palsu harus dihukum. Laksanakan saja aturannya," kata Kalla di kantornya, Kamis, 4 Juni 2015. "Silakan diberlakukan."
Soal adanya dugaan pegawai negeri sipil yang menggunakan ijazah palsu, JK menyarankan semua kementerian untuk melakukan pengecekan.
"Semua orang, apalagi PNS, bersumpah untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan, dengan kejujuran. Kalau dia pakai ijazah palsu, kan, tidak jujur," ujarnya.
"Harus dicek ulang, dong. Karena itu kan bahaya, ijazah palsu."
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menemukan beberapa universitas yang menerbitkan ijazah palsu. Beberapa pejabat dan PNS menggunakan ijazah palsu dari perguruan tinggi tidak jelas demi kenaikan pangkat.
REZA ADITYA