TEMPO.CO , Banda Aceh:Sebanyak 25 pasangan suami istri di Takengon mengikuti itsbat nikah yang diadakan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Kementerian Agama.
Kepala Bidang Bina Hukum Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar Jalil, mengatakan tujuan diadakan kegiatan untuk memberikan pengesahan secara hukum negara kepada pasangan yang telah menikah, akan tetapi tidak memiliki buku nikah. “Telah menikah dan sah secara Islam, tetapi tidak memiliki buku nikah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis 4 Juni 2015.
Menurut Munawar Jalil, banyak masyarakat Aceh secara umum telah menikah secara Islam dan sah secara Islam, ketika syarat dan rukun dipenuhi, tapi ketika mereka tidak memiliki buku nikah mereka tidak diakui negara. Pihaknya terus menerus melakukan upaya agar mereka memiliki identitas hukum.
Munawar menambahkan, selain pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, identitas bagi pasangan sah juga diberikan kepada korban konflik serta korban tsunami Aceh 2004 lalu.
Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara mengungkapkan pasangan suami istri yang terdata belum memiliki surat nikah masih relatif besar di Aceh Tengah, lebih dari seribu pasangan. “Itu sudah jauh berkurang dari sebelumnya, setelah kami gencar lakukan sosialisasi ditambah dengan upaya itsbat nikah keliling yang dilakukan oleh Mahkamah Syariah Aceh Tengah,” ujarnya.
ADI WARSIDI