TEMPO.CO, MEDAN -Peristiwa rubuhnya bangunan di CBD Polonia sampai sore hari Kamis 4 Juni 2015 masih menjadi tontonan warga sekitar yang melintasi jalan Padang Golf, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan. Medan Polonia.
Menurut Lurah Sukadamai , Hari Agus Perdana, bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Dalam pembangunan ini kami tidak mendapat informasi. Tidak ada pihak pengembang melakukan koordinasi,"ujar Hari.
Menyikapi hal ini, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap bangunan yang akan digunakan sebagai Vihara yang berada di lokasi CBD Polonia ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan.
Korban dari peristiwa ini ada 9 orang. Hal ini diungkapkan oleh Fitaloka, dokter yang menangani pasien yang terluka di RS Mitra Sejati di Jalan A.H. Nasution, Medan. “Saat ini para korban sudah kita lakukan pertolongan pertama. Ada 3 orang masih tak sadarkan diri dan 6 korban lainnya yang masih mendapatkan perawatan," katanya.
Berikut nama-nama korban yang luka : Sukimin, Dodi, Dino, Supriadi, Adi Cenil dan Apek. Sedangkan korban yang tidak sadarkan diri adalah : Saiman (50) warga Stabat, Andi Wahyudi (35) warga Stabat, dan Eko Sulistiono (38) warga Tanjung Beringin. Korban yang tidak sadarkan diri rata-rata mengalami luka di bagian kepala.
SALOMON