TEMPO.CO, Banda Aceh - Instruksi Wali Kota Banda Aceh tentang pemberlakuan jam malam untuk perempuan memicu kehebohan di media sosial. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Farid Nyak Umar menilai instruksi itu tidak khusus tentang jam malam, tapi difokuskan ke pengawasan dan penertiban pelayanan tempat hiburan.
“Penilaian saya, instruksi tersebut lebih kepada pengaturan pekerja dan pelajar,” kata Farid kepada Tempo, Kamis 4 Juni 2015.
Ia mengatakan instruksi itu menimbulkan kehebohan sejak terjadi razia di sejumlah kafe dan hotel pada akhir Mei 2015. Saat itu beberapa perempuan dan laki-laki ditangkap karena sudah larut malam masih berada di kafe dan berkumpul di kamar hotel dengan bukan muhrim. Mereka kemudian dibawa ke kantor Polisi Syariat untuk dinasehati.
Saat itu, menurut Farid, razia dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Banda Aceh untuk penertiban tempat hiburan. Di media sosial isu tersebut berkembang menjadi pemberlakuan jam malam untuk perempuan di Banda Aceh. “Terkait masalah ini, kami sudah menyarankan untuk mengajak para pihak, termasuk ulama duduk bersama. Melakukan sosialisasi, jangan sampai alergi.”
Instruksi yang dimaksud bernomor 1 Tahun 2015 tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan Internet, kafe/sejenisnya, dan sarana olahraga di Kota Banda Aceh, yang dikeluarkan pada 18 Mei 2015.
Beberapa poin yang berkaitan dengan pembatasan jam kerja bagi perempuan adalah poin 13, yang berbunyi, “Mengawasi pembatasan jam kerja hingga pukul 22.00 WIB bagi karyawati pada tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan Internet, kafe/sejenisnya dan sarana olahraga.”
Selanjutnya juga poin ke-16 yang berbunyi, “Mengawasi pembatasan pelayanan tempat wisata, rekreasi, hiburan, penyedia layaanan Internet, kafe, tempat olahraga bagi wanita sampai pukul 22.00 WIB, kecuali bersama keluarga atau bersama suami.”
Selebihnya, poin yang ada dalam instruksi tersebut berkaitan dengan pelajar dan anak-anak di bawah umur serta pengawasan izin kepada tempat-tempat wisata, rekreasi, maupun hiburan. “Kami mendukung intruksi tersebut karena kebijakannya positif. Hanya sosialisasi yang perlu ditingkatkan,” kata Farid.
Sebelumya, Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengatakan instruksi yang dikeluarkan menindaklanjuti instruksi dari Gubernur Aceh sebelumnya tentang penertiban kafe dan Internet di Aceh.
Menurut dia, instruksi yang dikeluarkan di Banda Aceh sudah diperbaiki pada bagian batasan jam. Tidak lagi pukul 22.00 WIB, tetapi pukul 23.00 WIB. “Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan karena tidak diperbolehkan memperkerjakan wanita di atas pukul 23.00 WIB,” ujarnya, Rabu kemarin.
Dari dokumen yang diperoleh Tempo, instruksi Wali Kota Banda Aceh yang dimaksud merujuk pada instruksi Gubenur Aceh Nomor 02/Instr/2014 tanggal 28 Februari 2014 tentang penertiban kafe dan layanan Internet se-Aceh.
ADI WARSIDI