Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Undang Makan, Romo Magnis Pilih Bersaksi untuk Novel  

image-gnews
Pakar Etika Politik STF Diyarkara, Franz Magnis Suseno. Tempo/Aditia Noviansyah
Pakar Etika Politik STF Diyarkara, Franz Magnis Suseno. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Budayawan Franz Magnis Suseno memilih menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, ketimbang makan siang bersama Presiden Joko Widodo. Pria yang akrab disapa Romo Magnis itu menganggap sidang praperadilan Novel cukup penting.

"Saya ada di sini saya anggap penting, Presiden tidak rugi apa pun meski saya tidak datang," ujar Romo Magnis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015. Dia mengaku makan siang bersama Jokowi merupakan ajakan dari budayawan Jaya Suprana. Undangan itu ia terima kemarin malam.

Dia memperkirakan Presiden Jokowi akan mengajaknya mengobrol soal filsafat. "Presiden sendiri tidak kenal saya. Saya tidak pernah ketemu," kata pakar filsafat politik Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara tersebut.

Siang tadi, Presiden Jokowi mengundang Paguyuban Punakawan untuk makan siang bersama di Istana. Selain Jaya Suprana, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Paguyuban Punakawan tampak hadir di Istana. Antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.; tokoh pengamat militer dan penulis, Salim Said; mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rahardi Ramelan; ekonom Christianto Wibisono; dan Rizal Ramli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Romo Magnis menjadi saksi ahli etika hukum dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novel. Penyidik KPK itu menggugat penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015. Polri beralasan penangkapan tersebut dilakukan karena Novel dua kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung sarang walet, Mulyadi Jawani alias Aan, yang terjadi pada 2004. Novel saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Kasus ini sempat redup dan muncul ke permukaan ketika terjadi konflik KPK dengan Polri pada 2012.

Kasus Novel kembali mencuat setelah KPK menetapkan calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. Polisi kembali memproses kasus Novel dengan melakukan pemeriksaan.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Romo Magnis Suseno Singgung Nazi Jerman saat Sidang Richard Eliezer

26 Desember 2022

Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Romo Magnis Suseno Singgung Nazi Jerman saat Sidang Richard Eliezer

Romo Magniz menyinggung tindakan Nazi Jerman saat ditanya jaksa lebih berat mana yang memberi perintah atau yang diperintah di Sidang Richard Eliezer


Bersaksi di Sidang Bharada E, Franz Magnis Singgung Budaya Wajib Laksanakan Perintah di Kepolisian

26 Desember 2022

Tiga saksi ahli menghadiri sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bersaksi di Sidang Bharada E, Franz Magnis Singgung Budaya Wajib Laksanakan Perintah di Kepolisian

Richard Eliezer atau Bharada E disebut terbentur dilema antara moral sesuatu tidak benar di satu sisi, dan kewajiban melaksanakan perintah


Franz Magnis Sebut Richard Eliezer Hadapi Dilema Moral saat Disuruh Tembak Mati Brigadir J

26 Desember 2022

Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Franz Magnis Sebut Richard Eliezer Hadapi Dilema Moral saat Disuruh Tembak Mati Brigadir J

Franz Magnis mengatakan dalam sudut pandang etika Richard Eliezer menghadapi dilema moral ketika diperintah menembak Brigadir J


Franz Magnis-Suseno Sebut 2 Unsur yang Bisa Ringankan Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

26 Desember 2022

Ekspresi Richard Eliezer usai menunjukan barang bukti pada hakim saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Bharada E mengungkapkan pernah diperintah Putri Candrawathi untuk membersihkan barang-barang pribadi Brigadir J untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Franz Magnis-Suseno Sebut 2 Unsur yang Bisa Ringankan Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Richard Eliezer disebut berada dalam kondisi rumit saat menerima perintah pembunuhan Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo.


Ini Alasan Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis-Suseno dan Psikolog Sebagai Saksi Meringankan

26 Desember 2022

Richard Eliezer usai menunjukan barang bukti pada hakim saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Alasan Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis-Suseno dan Psikolog Sebagai Saksi Meringankan

Kuasa hukum Richard Eliezer menghadirkan Franz Magnis-Suseno dan dua psikologo sebagai saksi meringankan dalam sidang hari ini.


Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Meringankan

26 Desember 2022

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, setelah sidang pemeriksaan saksi ahli perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Meringankan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menghadirkan 3 saksi meringankan.


5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

11 April 2022

Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
5 Tahun Teror ke Novel Baswedan, IM57 Ingatkan Dalang Belum Terungkap

Praswad mengatakan Novel Baswedan dua kali jadi korban. Setelah matanya dibutakan oleh siraman air keras, Novel dipecat dari KPK karena TWK.


Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

25 Februari 2021

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menerima suntikan pertama Vaksin COVID-19, di gedung KPK, Selasa, 23 Februari 2021. Pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 dilingkungan KPK ini sebagai upaya percepatan pengendalian dan penanganan penyebaran pandemi COVID-19. TEMPO/Imam Sukamto
Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Ungkap Lebih Jauh Kasus Penyerangan Dirinya

Novel Baswedan mengatakan penyerangan terhadap dirinya tak bisa dianggap perbuatan bercanda atau kekhilafan. Level kejahatannya tinggi.


Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

23 Juli 2020

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komisi Kejaksaan Panggil Tim Jaksa Kasus Novel Baswedan Hari Ini

Komisi Kejaksaan akan memanggil tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, hari ini


Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

18 Juli 2020

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Disalahkan di Kasus Novel Baswedan, Ini Curhat Jokowi ke Mahfud

Mahfud Md menceritakan saat ia ditanya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengusutan dan pengadilan kasus penyerangan Novel Baswedan