TEMPO.CO, Tulungagung - Ketika ramai pemberitaan adanya penerbitan ijazah palsu, polisi di Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Timur, menemukan surat izin mengemudi (SIM) palsu. Ada dua lembar SIM yang diduga palsu yang disita dari pengendara sepeda motor hasil razia kepatuhan.
Keduanya terdiri atas SIM C dan A. Yang pertama disita oleh Kepolisian Resor Trenggalek pada Rabu, 3 April 2015, sementara yang kedua oleh Kepolisian Resor Tulungagung, Kamis, 4 Juni 2015.
Penyitaan pada Kamis berawal dari Operasi Patuh Semeru 2015 di Jalan Yos Sudarso, Tulungagung. Saat petugas menghentikan pengendara sepeda motor untuk memeriksa kelengkapan surat, seorang pengendara tampak gugup. Dia mengaku tidak membawa SIM C.
“Tapi saya bawa SIM A,” ucap pengendara bernama Heru Nurdianto itu sambil menyerahkan SIM A.
Saat diperiksa, polisi menemukan kejanggalan pada SIM tersebut. Selain wujud fisiknya lebih lentur dan memiliki warna hologram berbeda, SIM yang diterbitkan pada 2011 ini ditandatangani AKBP Didik Wahyudi sebagai Kepala Kepolisian Resor Tulungagung.
"SIM itu jelas palsu, karena pada 2011, Kapolres Tulungagung bernama AKBP Agus Wijayanto," ujar Kepala Satuan Lalu lintas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Rini Pamungkas. Rini langsung menyita SIM tersebut dan menyerahkan Heru kepada Satuan Reserse Kriminal karena masuk ke ranah pidana.
Penemuan SIM palsu juga terjadi di Trenggalek dalam razia kendaraan bermotor sehari sebelumnya. Seorang pengendara sepeda motor kedapatan menunjukkan SIM C palsu hingga berbuntut pada penyidikan pemalsuan dokumen. Saat ini polisi masih menyelidiki sindikat pembuat SIM palsu ini.
HARI TRI WASONO