TEMPO.CO, Tulungagung - Surat izin mengemudi (SIM) palsu diduga diproduksi jaringan di luar Jawa. Pemiliknya yang terjaring dalam razia kepatuhan lalu lintas di Tulungagung, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Juni 2015, mengaku membayar tarif Rp 2 juta untuk mendapatkan dokumen itu.
"SIM itu jelas palsu, karena pada 2011, Kapolres Tulungagung bernama AKBP Agus Wijayanto. T api yang tertulis adalah AKBP Didik Wahyudi," kata Kepala Satuan Lalu lintas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Rini Pamungkas, Kamis, 4 Juni 2015.
Rini langsung menyita SIM A tersebut dan menyerahkan Heru, pemilik SIM palsu itu, kepada Satuan Reserse Kriminal karena masuk ke ranah pidana. SIM itu ditunjukkan Heru ketika dia mencoba menghindar dari razia penertiban sepeda motor.
Kepada petugas, Heru mengaku mendapatkan SIM tersebut dari seorang penyedia jasa pengurusan SIM di Pontianak, Kalimantan Barat. Kala itu Heru, yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia, membutuhkan SIM untuk bekerja sebagai sopir di Brunei Darussalam.
Dia langsung menyanggupi tawaran seorang sopir bus yang mengaku bisa mengurus pembuatan SIM tanpa harus pulang ke Tulungagung. Saat itu Heru dibanderol tarif Rp 2 juta untuk pengurusan SIM A secara cepat.
Heru juga mengaku tidak mengetahui jika ternyata SIM-nya palsu. Dia mengaku sangat menyesal karena saat ini sepeda motornya turut disita polisi berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Penemuan SIM palsu juga terjadi di Trenggalek dalam razia kendaraan bermotor sehari sebelumnya. Seorang pengendara sepeda motor kedapatan menunjukkan SIM C palsu hingga berbuntut pada penyidikan pemalsuan dokumen. Saat ini polisi masih menyelidiki sindikat pembuat SIM palsu ini.
HARI TRI WASONO