TEMPO.CO, Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menjawab kritik yang ditujukan kepadanya di media sosial tentang jam malam bagi perempuan di Banda Aceh. "Jam malam bagi perempuan ini instruksi Gubernur Aceh, bukan perintah Wali Kota Banda Aceh," katanya menjawab wartawan di Banda Aceh, Rabu, 3 Juni 2015.
Menurut Illiza, instruksi tersebut disampaikan Gubernur kepada semua bupati/wali kota se-Provinsi Aceh. Hal itu berarti jam malam bagi perempuan bukan hanya berlaku di Banda Aceh, tapi di seluruh Aceh.
Illiza menjelaskan, dalam instruksi tersebut disampaikan perempuan dilarang keluar rumah bersama laki-laki yang bukan muhrimnya di atas pukul 22.00 WIB. "Jadi yang di media sosial bukan perintah Wali Kota. Mereka hanya memahami sepotong-sepotong," ujarnya.
Untuk Banda Aceh, menurut Illiza, jam malam akan diberlakukan lebih panjang sampai pukul 23.00 WIB. Tapi, tutur dia, peraturan ini dikhususkan, di antaranya, bagi pekerja kafe, warung kopi, dan pusat perbelanjaan.
Instruksi Wali Kota Banda Aceh nantinya akan dikeluarkan dan disampaikan ke publik setelah dibahas lebih lanjut dan detial secara teknis. Hal itu tetap merujuk pada instruksi Gubernur Aceh.
Illiza menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan mengatur hal-hal yang tidak adil. Meski begitu, Pemkot juga melihat aturan-aturan jam kerja malam bagi perempuan.
Informasi yang dihimpun Tempo, wacana jam malam mencuat di Banda Aceh setelah Wali Kota bersama aparat melakukan razia di sejumlah kafe dan hotel pada akhir Mei lalu. Saat razia, ditemukan sejumlah wanita muda yang masih berkumpul di kafe sampai larut malam.
ADI WARSIDI